New Normal
Masuk New Normal GrabCar dan Grabbike Dilengkapi Sekat Pelindung, Ini Aturan yang Harus Diikuti Ojol
Selama new normal driver GrabCar dan GrabBike Protect yang dilengkapi sekat pemisah penumpang dan mitra pengemudi.
Pendapatan pengemudi ojol pun menurun drastis hingga 70 persen sampai 90 persen, menyusul hilangkannya fitur angkut penumpang dari aplikasi.
Terkait hal ini, Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia secara cepat dan tanggap melakukan langkah-langkah prevensi sebagai antisipasi penularan Covid-19 pada pengemudi maupun penumpang jasa ojol.
Untuk memasuki tahap baru pandemi Covid-19, Garda akan menerapkan ‘basic hygine’ bagi para pengemudi ojol maupun pengguna jasa ojol.
“Menunggu berakhirnya PSBB wilayah, DKI Jakarta 4 Juni 2020, itupun apabila tidak diperpanjang, Garda telah menyiapkan tindakan preventif dalam menghadapi tahap baru The New Normal,” ujar Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicksono kepada Kompas.com, Selasa (26/05/2020).
Igun melanjutkan, “Di mana apabila ojol sudah diperbolehkan membawa penumpang, maka diharapkan penumpang mendapatkan layanan ojol yang bersih dan higiensi.
Maka dari itu kami menerapkan ‘basic hygiene’.”
Basic personal hygiene driver ojol ini berisikan;
1. Driver ojol membawa sabun cair yang mengandung antiseptik untuk rajin mencuci tangan
2. Driver ojol membersihkan diri (mandi) secara rutin menggunakan sabun antiseptik minimal dua kali sehari.
3. Mencuci atribut ojol, masker, sarung tangan, dan pakaian setelah digunakan untuk kegiatan dengan menggunakan detergen atau jika perlu membawa disinfektan.
4. Driver ojol membawa hand sanitizer untuk menjaga sterilisasi tangan.
5. Menjaga kebersihan penampilan fisik. Sementara untuk penumpang, Igun mengatakan harus menggunakan masker dan membawa helm sendiri sebagai salah satu protokol yang diterbitkan oleh Garda.
New Normal Bagi Pekerja Kantoran dan Industri
Para pekerja kantoran dan industri wajib mengetahui soal protokol kesehatan melalui Panduan New Normal.
Diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020.