Kasus Ferdian Paleka

Ferdian Paleka dan Dua Rekannya Dibebaskan, Begini Penjelasan Lengkap Polisi dan Kuasa Hukum

Ferdian Paleka bebas penjara bersama dua rekannya dijelaskan Kuasa Hukum Rohman Hidayat

Editor: Panji Baskhara
TribunJabar/Mega Nugraha
Ferdian Paleka bebas dan dijemput sang kekasih. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari penjara.

Diketahui, korban Ferdian Paleka cabut laporan, sehingga Ferdian Paleka bebas dari penjara saat ini.

Mengenai Ferdian Paleka bebas penjara bersama dua rekannya dijelaskan Kuasa Hukum Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada semua pihak khususnya kepada korban transpuan yang telah mencabut laporannya.

Bebas dari Penjara, Ferdian Paleka Mau Istirahat Dulu dari Dunia Youtube

Baru Bebas dari Penjara Mapolrestabes Bandung, Ferdian Paleka: Lebih Betah di Dalem

2 Penyebab Utama Ferdian Paleka Harus Dibebaskan Polisi

Hal tersebut lah yang membuat kliennya itu akhirnya menghirup udara bebas.

"Kami berterimakasih ke semua pihak, terutama transpuan, yang sudah bersedia mencabut pelaporan, berdamai dengan pihak tersangka," kata Rohman di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Berdamai dengan korban sejak 19 Mei

Dikatakan, kliennya dan para korban sudah berdamai sejak tanggal 19 Mei 2020.

Bahkan sebelum bebas, korban sempat datang untuk menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya itu.

"Sebetulnya perdamaian ini telah terjadi pada 19 Mei lalu, tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," ucap Rohman.

Rohman mengatakan bahwa pihaknya telah meyampaikan pesan kepada orang tua pelaku, agar anaknya tersebut tidak mengulangi tindakan tak terpuji kembali.

"Saya sudah menyampaikan kepada orang tua bahkan tadi pak Kasat juga menyampaikan, supaya tidak mengulangi kejadian yang sudah-sudah," ucap Rohman.

Ferdian Paleka setelah dibebaskan. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved