Kasus Ferdian Paleka

Ferdian Paleka dan Dua Rekannya Dibebaskan, Begini Penjelasan Lengkap Polisi dan Kuasa Hukum

Ferdian Paleka bebas penjara bersama dua rekannya dijelaskan Kuasa Hukum Rohman Hidayat

Editor: PanjiBaskhara
TribunJabar/Mega Nugraha
Ferdian Paleka bebas dan dijemput sang kekasih. 

"Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti, pelapor mencabut laporannya," pungkas Rohman.

Dibebaskan karena laporan dicabut

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa pembebasan Ferdian dan rekannya itu didasari atas pencabutan laporan korban.

Seperti diketahui, kasus itu mencuat karena adanya delik aduan.

"Iya, jadi pelapor juga sudah menanyakan kepada kami bahwasanya yang bersangkutan akan mencabut dan itu semua kita serahkan kepada pelapor yang menerima perundungan itu," kata Galih.

Dengan begitu, maka kasus video prank sembako isi sampah ini telah dihentikan dan ditutup.

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," pungkas Galih.

Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020). (Tribun Jabar)

Diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) jadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Atas perbuatan prank itu, ferdian dan rekannya itu dikenakan Pasal berlapis kepada para pelaku.

Yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus prank makanan sampah

Seperti diketahui, kasus ini bemula saat Ferdian dan kawan-kawan, saat bulan puasa, membuat konten video.

Pada konten itu, mereka membawa kardus diisi sampah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved