Virus Corona

Bima Arya: Kota Bogor Belum Akan Memasuki Masa New Normal, Masih PSBB Proposional

Bima Arya menyampaikan penerapan PSBB proposional merupakan transisi menuju normal baru dengan penguatan pada aspek pengawasan dan edukasi.

Editor: Murtopo
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Wali Kota Bogor Bima Arya perpanjang PSBB Transisi 

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar mengusulkan 15 kabupaten/kota Zona Biru (Level 2) sebagai daerah yang bisa menerapkan new normal atau di Jabar dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Nantinya, pemerintah daerah kabupaten/kota yang ingin menerapkan AKB harus lebih dulu mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).

Menurut Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil, istilah AKB dipilih di Jabar karena sebagian masyarakat menilai, istilah new normal membingungkan dan aktivitas kehidupan dianggap telah normal kembali.

 PSBB Bodebek Diperpanjang, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Para Pekerja Bila Tak Bisa WFH

"Kami memilih istilah AKB melalui survei ke masyarakat, kalau pakai kata normal membingungkan karena sebagian yang tidak paham (mengira) kondisi baik lagi (normal), padahal belum. Kita pilih AKB agar mudah dipahami" kata Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (3/6).

Dalam AKB di 15 kabupaten/kota, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan terdapat lima tahap beradaptasi. Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid.

Selain mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, Kang Emil pun mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan salat dan wudu dari rumah.

 Tiga Penumpang KRL Bekasi-JKT Positif Covid-19, Ridwan Kamil Lapor Menhub: PSBB Bodebek bisa Gagal

Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas Covid-19 ke kantor kecamatan setempat.

"Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik," tutur Kang Emil.

Nantinya, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan. Setelah itu, daerah Zona Biru tersebut bisa masuk ke tahap kedua yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian.

Pun setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga yaitu AKB untuk mall dan retail atau pertokoan.

 Ridwan Kamil Bandingkan Angka Reproduksi Covid-19 Sebelum dan Sesudah PSBB Bodebek, ini Datanya

Namun, Kang Emil menegaskan bahwa setiap pertokoan yang buka harus didampingi tim pengendali yang menjadi bagian dari gugus tugas.

Di unit terkecil ini, tim yang mengawasi aktivitas pengunjung bisa pemilik toko maupun petugas keamanan.

Mereka harus bertanggung jawab jika terjadi penularan di areanya dan diperkenankan menegur pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Sementara untuk mall tetap dengan kapasitas 50 persen dan menetapkan protokol kesehatan, kecuali untuk bioskop dan karaoke itu belum bisa beradaptasi karena ruangannya tidak aman," ucap Kang Emil.

 Ridwan Kamil: Jabar Terbanyak Terapkan PSBB, 5 Daerah Bodebek 5 Bandung Raya, Menkes Minta Konsisten

Di tahap keempat atau satu bulan sejak pemberlakuan AKB tahap pertama, barulah suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus COVID-19 di tiga tahap sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved