Buronan KPK

Pimpinan KPK Tak Satu Suara Soal Fakta Penangkapan Nurhadi

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut semua pimpinan lembaga anti-rasuah memantau penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan karikatur seusai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). 

Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan.

Termasuk, terhadap DPO atas nama HS yang diduga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.

 Ketua Umum Apindo: Tak Ada Pilihan Lagi, Kita Harus Realistis Hidup Berdampingan dengan Covid-19

KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.

“Kepada Tsk HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” tegas Ghufron.

Ditahan di Rutan C1 KPK

Pasca menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keduanya untuk 20 hari pertama.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020."

"Masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

 Pemerintah Diminta Hapus Hukuman Mati, Warisan Penjajah yang Anggap Bangsa Indonesia Susah Diatur

Ghufron menegaskan, keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta."

"Di mana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," jelas Ghufron.

 LIVE STREAMING Konferensi Pers Menteri Agama Umumkan Nasib Ibadah Haji Tahun 2020

Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar.

Juga, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12, 9 miliar

"Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar," paparnya.

 Jokowi: Informasi dari Imam Besar, Masjid Istiqlal Rencananya Dibuka Bulan Juli

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999.

Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved