Virus Corona
Pemohon SIKM yang Ditolak Kebanyakan Pegawai Instansi Pemerintahan dan Karyawan Perusahaan
Penolakan umumnya terjadi karena pemohon yang merupakan Pegawai instansi pemerintahan dan/atau karyawan perusahaan tak dapat menunjukan surat tugas.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Setiap orang, pelaku usaha dan orang asing dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
Namun ada yang dikecualikan dari larangan tersebut, salah satunya setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM atau Surat Izin Keluar/ Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Ini merupakan dispensasi terhadap larangan melakukan bepergian yang diberikan kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaanya berada pada 11 sektor yang diizinkan dan/atau karena keperluan mendesak keluarga inti meninggal dunia/sakit keras.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melindungi segenap Warga DKI Jakarta.
• Wajib SIKM Masuk Tangsel Tapi Situs Web Perizinannya Belum Bisa Beroperasi, Begini Argumennya
"Sampai saat ini pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM mencapai 630.825 orang dan tercatat 49.483 permohonan berhasil diajukan” kata Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis kepada Warta Kota, Rabu (3/6/2020).
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir sampai Rabu tanggal 3 Juni 2020, totalnya ada 630.825 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
"Dan tercatat 49.483 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon," katanya.
• Salah Kaprah hingga Tidak Memenuhi Persyaratan, Pemprov DKI Tolak 76,9 Persen Permohonan SIKM
Dalam waktu 3 hari, tambah Benni, petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21 ribu permohonan SIKM.
"Bahkan kami juga tetap memproses pada hari libur nasional, sabtu dan minggu," kara Benni.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, hanya 8,6 persen dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik, dan sebanyak 2.642 permohonan SIKM
menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab.
• 76,9 Persen Pengajuan SIKM di Jakarta Ditolak, Paling Banyak Pegawai Pemerintahan dan Perusahaan
“Jadi 76,9 persen dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak atau Tidak Disetujui” kata Benni.
Benni sangat menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM.
Pasalnya pihaknya kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.
“Kami gencar melakukan sosialisasi Perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari Perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM. Kerjasama berbagai pihak sangat
menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM” kata Benni.
• Berikut Ini Tata Cara Permohonan SIKM Secara Umum di Jakarta
Benni memaparkan penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum/sesudah Idul Fitri lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-saat-mengecek-surat-izin-keluar-masuk-sikm270502.jpg)