PSBB DKI Jakarta

76,9 Persen Pengajuan SIKM di Jakarta Ditolak, Paling Banyak Pegawai Pemerintahan dan Perusahaan

Kepemilikan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (26/5/2020) menjelang maghrib. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta membeberkan banyak pegawai pemerintahan maupun perusahaan swasta yang mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan.

Kebanyakan mereka tidak melampirkan surat tugas dalam permohonan SIKM kepada DPMPTSP melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, mengatakan penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum/sesudah Idul Fitri lalu.

Breaking News: Gereja-gereja di Kota Tangerang Siap Dibuka Kembali

Berikut Tata Cara Permohonan SIKM secara Umum di Jakarta

Saat ini penolakan mayoritas dialami pegawai instansi pemerintahan dan karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dokumen mereka ditolak karena tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.

Pemeriksaan di Jalan Raden Saleh, Jakarta Barat.
Pemeriksaan di Jalan Raden Saleh, Jakarta Barat. (Warta Kota/Desy Selviany)

“Tak jarang petugas DPMPTSP memverifikasi dokumen tersebut kepada pimpinan instansi pemerintahan atau pimpinan perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui pimpinannya sekaligus mengecek apakah sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau tidak,” kata Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi perizinan tersebut, terungkap pimpinan instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta itu tidak mengetahui perjalanan bepergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta yang diajukan pemohon.

Haji 2020 Ditiadakan, Dananya Dikaji untuk Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Benar-Benar Kehabisan Ide

Sempat Ditutup saat Pandemi Virus Corona, Kini Ekonomi di Pasar Proyek Bekasi Kembali Menggeliat

Oleh karena itu, DPMPTSP menolak permohonan SIKM tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah tegas melarang kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik.

Larangan ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan masyarakat Covid-19.

“Adapun yang perlu diluruskan adalah imbauan terkait Pembatasan Perjalanan Orang adalah bukan hal yang baru dilakukan hanya karena perizinan SIKM ini, melainkan himbauan tersebut sudah diberlakukan sejak 9 April 2020 sebagaimana ketentuan yang sudah cukup jelas diatur dalam peraturan pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, Pergub Nomor 33/2020,” ujar Benni.

Dalam kesempatan itu, Benni juga menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM.

Lolos Balik ke Jakarta Tanpa Kantongi SIKM, Dikarantina di Rumah selama 14 Hari

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. (ANTARA FOTO/FAUZAN via Kompas.com)

Petugas kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

“Kami gencar melakukan sosialisasi Perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved