PSBB Jakarta
Fraksi Golkar dan Gerindra Tak Setuju Perpanjangan PSBB di Jakarta
Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk komitmen terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk komitmen terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat.
Jangan sampai kebijakan PSBB yang dikabarkan bakal diperpanjang menjadi fase keempat dari Kamis (4/6/2020) sampai Kamis (28/6/2020) terkesan tebang pilih.
“Kalau mau diperpanjang mestinya gubernur juga komitmen terhadap penerapan aturan PSBB tersebut.
"Jangan sampai kesannya pilih-pilih, misalnya mal dibuka tapi warung-warung kecil ditindak, kemudian mesjid dibatasi aktivitasnya,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco di kantornya pada Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, banyak masyarakat yang mengeluh akibat kebijakan PSBB selama dua bulan ini.
Soalnya aktivitas masyarakat dibatasi, bahkan hanya 11 sektor usaha yang hanya diperbolehkan berkegiatan.
“Kalau masyarakat mengeluh, artinya gubernur harus menjamin kebutuhan masyarakat di antaranya bantuan sembako lagi. Tapi apa siap anggarannya?,” tanya Baco.
Baco sendiri merasa tidak setuju apabila PSBB kembali diperpanjang.
Sebab masyarakat sudah banyak yang merasa jenuh dengan pengetatan PSBB sementara tanggung jawab pemerintah terhadap kebutuhan warga dipertanyakan.
“Itu pasti kami nggak setuju (perpanjang PSBB). Golkar sebenarnya berharap kita mulai belajar new normal karena tuntutannya seperti itu,” ujarnya.
“Namun bila gubernur perpanjang (PSBB), tentu kami dukung juga tapi komitmen soal kebutuhan warga harus dilaksanakan,” tambah Baco.
Senada diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto menambahkan, penerapan PSBB sampai fase ketiga sangat berdampak terhadap psikologi masyarakat.
Selama ini masyarakat hanya disuguhkan data-data fluktuatif terkait penyebaran Covid-19 di ibu kota.
“Seolah-olah sekarang Jakarta memang paling tinggi betul Covid-19, tapi harus dicek yang kena positif itu penduduk Jakarta atau memang pendatang.
"Bila dilihat kesiapannya, faskes di Jakarta sangat baik,” ungkap Wahyu yang juga menjadi Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Karena itu, dia memandang DKI Jakarta sebetulnya siap menerapkan kenormalan baru sehingga tidak perlu melanjutkan PSBB.
Hal ini sebagaimana sarana infrastruktur kesehatan, pendidikan dan sektor lainnya yang dimiliki DKI Jakarta.
“Jakarta menurut hemat kami dari data-data yang kami baca setidaknya sudah bisa mengendalikan (pertumbuhan Covid-19),” ungkapnya.
Sejak beberapa saat terakhir, beredar kabar mengenai salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) soal perpanjangan PSBB menjadi fase keempat melalui pesan WhatsApp. Kepgub tersebut bernomor 412 tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam payung hukum itu, Anies disebutkan memperpanjang PSBB selama dua pekan lagi dari Kamis (4/6/2020) sampai Kamis (18/6/2020) mendatang.
Rencananya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan melakukan konferensi pers pada Rabu (3/6) pukul 17.00 terkait PSBB ini. Tapi, konferensi pers ditunda hingga Kamis (4/6/2020) mendatang.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat dan sambungan telepon Warta Kota belum direspon.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui situs data.jakarta.go.id/jalahoaks mengungkapkan, bahwa kabar tersebut adalah hoaks alias tidak benar.
Hingga saat ini DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di DKI Jakarta.
“Link pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar,” tulis DKI Jakarta melalui situs data.jakarta.go.id.
“Pengumuman terkait hal itu akan disampaikan secara resmi melalui konfrensi pers Gubernur DKI Jakarta,” tambahnya. (faf)
HOAKS Anies Perpanjang Penerapan PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020, ini Penjelasannya
Beredar informasi bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga 18 April 2020.
Informasi itu pun disebut hoaks atau tidak benar oleh Pemprov DKI.
Meskipun sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan bahwa PSBB Jakarta diterapkan hingga 4 Juni 2020.
Namun, Anies menyebut bahwa belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB Jakarta.
Memang sebelumnya Anies berencana menggelar keterangan pers mengenai status PSBB Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (3/6/2020) pukul 17.00 WIB.
• Kim Kardashian Cari Pelajar Perempuan yang Wajahnya Ditembak saat Demo di AS ini,Aku Mau Obati Dia
• Beredar Kabar Para Pilot Kena PHK, ini Penjelasan Dirut Garuda Indonesia
• DMI Terbitkan Surat Edaran Serukan Masjid Dibuka kembali untuk Salat Lima Waktu dan Salat Jumat
Namun akhirnya ditunda hingga Kamis (4/6/2020).
Informasi perpanjangan PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020 itu dibantah melalui situs Jala Hoaks (Jakarta Lawan Hoaks).
Yaitu merupakan situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta.
Dengan judul Hoaks Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni.
Berikut bantahan informasi tersebut:
DISINFORMASI
Beredar di media sosial url/link pemberitaan yang menyatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan akan kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.
• Lion Air Group Hentikan Sementara Operasional Penerbangan Mulai 5 Juni 2020, ini Penyebabnya
• Anies akan Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di 62 RW, ini Daftarnya
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.
Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua.
Atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.
Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov.
DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
KESIMPULAN
Link Pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar.
Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.