PSBL Jakarta
Camat Tambora Klarifikasi PSBL di Wilayahnya Hanya di Jembatan Besi, Banyak Lurah Sempat Bingung
Camat Tambora Bambang Sutarna klarifikasi terkait beberapa kelurahannya yang disebut masuk ke dalam wilayah wajib PSBL
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA -- Camat Tambora Bambang Sutarna klarifikasi terkait beberapa kelurahannya yang disebut masuk ke dalam wilayah wajib Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Ia menyebut hanya Kelurahan Jembatan Besi yang diwajibkan jalani PSBL.
Pernyataan itu atas merebaknya isu yang menyebut beberapa wilayah di Tambora seperti Pekojan, Jembatasan Besi, Kerendang, Kalianyar dan Duri Utara harus jalani PSBL.
• Sebut Warga DKI Sudah Jenuh, DPRD Minta PSBB Tak Diperpanjang Lagi, Anies Tunda Beri Keterangan
• HOAKS Anies Perpanjang Penerapan PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020, ini Penjelasannya
"Jadi kemarin lurahnya bingung. Mereka pikir wilayah mereka harus PSBL ternyata setelah update lagi dari Dinkes DKI Jakarta hanya Jembatan Besi saja yang wajib PSBL," ujar Bambang dihubungi Rabu (3/6/2020).
Di Jembatan Besi hanya tiga RW yang diterapkan PSBL yakni RW 1, RW 4, dan RW 7.
Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lurah dan RW di Jembatan Besi untuk penerapan PSBL.
• Rany Maulani dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Tak Perpanjang PSBB
Sehingga pihaknya tinggal menunggu intruksi dari Gubernur DKI Jakarta terkait kebijakan PSBL.
"Kalau persiapan kami sudah jalan. Namun kan tetap harus tunggu kebijakan dan intruksi dari pimpinan," jelas Bambang.
Bambang menjelaskan karantina mandiri di wilayah zona merah itu juga hanya diterapkan di satu RT yang masih terdapat kasus saja.
• VIDEO: Sudah New Normal? Lalu Lintas Sekitar Stasiun Bekasi Sudah Mulai Macet
Misalnya saja di RW 4 terdiri dari 10 RT namun hanya satu RT saja yang akan ditutup dan jalani karantina lokal.
Selain itu Bambang menjelaskan bahwa izin keluar masuk mereka serahkan ke pemberdayaan warga sekitar.
Warga harus terlibat aktif dalam mengontrol keluar dan masuknya warga ke wilayah tersebut.
• VIDEO: Airin Pastikan Masjid Milik Pemkot Tangsel Belum Dapat Izin Beroperasi
Diperkirakan selama 14 hari warga di RT yang diwajibkan PSBL itu akan jalani karantina wilayah.
Mereka harus terapkan protokol kesehatan, kontrol akses keluar masuk, dan rutin penyemprotan cairan disinfektan.
"Rencananya kami besok dengan PMI akan semprot cairan disinfektan besok di wilayah tersebut," tandas Bambang.
• Keamanan Amerika Serikat Bergejolak, Susilo Bambang Yudhoyono : Are You Ok Amerika?