New Normal
8 Juni KRL Commuterline Resmi New Normal, Diprediksi Kembali Membludak, Catat 5 Hal Penting Ini
Catat, 8 Juni 2020 angkutan commuterline resmi memperlakukan era New Normal. Penumpang diprediksi akan kembali meningkat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Catat, 8 Juni 2020 angkutan commuterline resmi memperlakukan era New Normal. Penumpang diprediksi akan kembali meningkat.
Untuk itu perlu diperhatikan beberapa hal yang akan diberlakukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selamasa era kenormalan baru tersebut.
Seperti diketahui, sejumlah daerah yang jadi episentrum penyebaran Covid-19 tengah bersiap menjalankan tatanan hidup baru atau yang biasa disebut sebagai new normal.
• Jelang New Normal, Menaker Minta Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan
• Hanum Pertanyakan Dimana Bisa Menikmati New Normal? Amien Rais: Membohongi Diri Sendiri
Beberapa wilayah di Jabodetabek seperti Bekasi dan Tangerang Raya bahkan telah mengumumkan rencana penerapan new normal.
Mengantisipasi timbulnya kerumunan di KRL saat aktivitas kenormalan baru, PT KCI mengeluarkan sejumlah kebijakan.
Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba menyampaikan, kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga physical distancing di dalam kereta demi mencegah penularan virus.
• Prilly Latuconsina hingga Yoriko Angeline Diajak Ngamen Rieka Roslan Bantu Penanganan Covid-19
Sejumlah kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 8 Juni 2020 nanti.
Paling tidak ini 5 kebijakan yang akan diterapkan dan perlu anda ketahui.
1. Balita dilarang naik KRL
Mulai tanggal 8 Juni nanti, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) dilarang naik kereta bertenaga listrik ini.
Anne mengatakan, balita dilarang naik KRL karena dianggap berisiko serta tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
• Pembatasan Naik KRL New Normal, Lansia Boleh Naik KRL Pukul 10:00 hingga 14:00 WIB
Tapi, kebijakan itu bisa dikecualikan apabila kepentingan yang sangat mendesak bagi balita seperti pelayanan medis.
Orangtua dari balita tersebut bisa menyampaikan kepentingan tersebut kepada petugas yang ada di stasiun.
2. Lansia tak boleh naik kereta di jam sibuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/krl-2104.jpg)