Berita Video

VIDEO: Masih PSBB Tapi Sudah Jualan, Pedagang Mainan Anak Pasar Gembrong Dirazia Satpol PP

Penutupan ini dilakukan menginggat toko mainan tidak masuk dalam ketegori bidang usaha yang di izinkan buka di massa PSBB

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/ Joko Supriyanto
Penertiban Petugas Satpol PP kepada sejumlah pedagang di Pasar Gembrong akibat langgar PSBB, Selasa (2/6/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Sempat ramai dikunjungi ditengah massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini Toko di Pasar Gembrong Jakarta Timur ditutup oleh petugas Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Selasa (2/6).

Penutupan ini dilakukan menginggat toko mainan tidak masuk dalam ketegori bidang usaha yang di izinkan buka di massa PSBB, terlebih banyak laporan tidak adanya physical distancing di sana.

Petugas Satpol PP Kecamatan Jatinegara yang tiba dilokasi pun langsung mengimbau para pedagang untuk sementara waktu menutup usaha hingga akhir massa PSBB yang jatuh pada 4 Juni 2020.

Beberapa pedagang pun terpaksa menutup tokonya, karena tak ingin membayar denda akibat pelanggaran yang mereka buat.

 Pembatalan Pemberangkatan Haji, Plt Kakanwil Jabar Handiman Romdony Sebut Keputusan Terbaik

Meski begitu para pedagang akui berat karena tak punya pemasukan.

"Jadi hari ini kegiatan rutin kami selama PSBB. Kita bagi tiga regu, jadi dua regu untuk menutup izin usaha yang tidak diperbolehkan salah satunya di Toko mainan Pasar Gembrong," kata Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin, Selasa (2/6/2020).

Dikatakan Sadikin, pihaknya sebenarnya telah melakukan himbauan kepada para pedagang untum tidak membuka tokonya selama PSBB berlangsung, bahkan sosialisasi sudah dilakukan sejak pertama kali penerapan PSBB.

Hanya saja memang banyak pedagang yang akhirnya membandel membuka toko mereka, terebih banyaknya pembeli yang datang membuat sebagian toko pun ikut membuka lapaknnya.

"Pokoknya ini kami minta agar untuk tidak buka dulu sampai PSBB berakhir. Nanti baru ada informasi lebih lanjut dari Bapak Gubernur DKI Jakarta bagaimana kelanjutnya," katanya.

Pihaknya mengingatkan kepada para pedagang agar untuk tidak membuka tokonya terlebih dahulu, jika pun masih ditemukan adanya pelanggaran dari pedagang.

Ia pun mengaku akan memberikan sanksi kepada mereka.

"Ya tentu sanksi ada. Kalo ada yang bandel kita akan tindak tegas sesuai pergub 41 tahun 2020. Seperti usahanya di tutup atau diberikan sanksi denda," ucapnya. 

 New Normal, Balita Dilarang Naik KRL, Lansia Dibatasi Waktu Naik KRL, Simak Penjelasannya

Penertiban di Pasar Ikan Jatinegara

Sebelumnya, sebanyak 15 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dijatuhi sanksi saat berbelanja di Pasar Ikan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (31/5/2020).

Kasatpel Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin menjelaskan mereka dijatuhi sanksi lantaran tak mengenakan masker saat mengunjungi pasar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved