Breaking News
Jumat, 8 Mei 2026

Berita Daerah

Wanita dan Dua Pria Berada di Tempat Karaoke Diamankan Polisi di Mojokerto, Jawa Timur

Wanita yang diamankan adalah seorang wanita pemandu lagu. Kedua pria tersebut merupakan tamunya.

Tayang:
Editor: Dodi Hasanuddin
WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
Ilustrasi. Tempat karaoke dirazia polisi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang wanita dan dua pria diamankan Polres Mojokerto. Mereka diamankan karena ketahuan berada di room karaoke.

Penggrebekan tempat hiburan CB Resto & Karaoke di kawasan Ruko Royal, Mojosari Kabupaten Mojokerto, Senin s(1/6/2020) sore itu lantaran mereka nekat beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wanita yang diamankan adalah seorang wanita pemandu lagu. Kedua pria tersebut merupakan tamunya.

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan, adapun identitas dua pria pengunjung karaoke bernama MA (29) warga Kecamatan Driyorejo dan MS (41) asal Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. 

Sedangkan, seorang wanita pemandu lagu berinisial FY (23) asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, pegawai karaoke CB, inisial BD (43) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

Butik Barang Mewah Juga Menjadi Sasaran Penjarahan dalam Kerusuhan di Amerika Serikat

Pengamat Sebut Pilkada Kota Tangsel 2020 Bak Persaingan Dinasti Dan Non Dinasti

BERITA FOTO: Begini Persiapan Petugas Pelaksanaan New Normal di Lapangan, Kota Mana Saja yang

Pocong Gentayangan Bikin Geger Warga di Purbalingga, Lempar Batu ke Rumah Tak Ada Bekas

Siap?

Kapolsek Mojosari, AKP Nadzir Syah Basri Mojosari saat dikonfirmasi di lokasi kejadian membenarkan terkait  penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam tersebut. 

"Iya benar, kami memperoleh laporan dari masyarakat bahwa mereka resah karena ada tempat karaoke yang kedapatan beroperasi selama Pandemi Covid-19," ujarnya saat ditemui di Polsek Mojosari.

Ia mengatakan pihaknya mendapati dua pria bersama satu wanita dan di meja room karaoke dan terdapat beberapa botol minuman beralkohol.

Aktivitas tempat hiburan malam itu menyalahi aturan lantaran belum ada peraturan dari pemerintah daerah terkait  diperbolehkan beroperasi tempat hiburan malam saat Pandemi Covid-19.

"Tindakan represif bagi mereka yang melanggar diberi sanksi yaitu membuat surat pernyataan atas konsekuensi karena tidak patuh sesuai Maklumat Kapolri," ungkapnya.

Menurut dia, pengakuan dari pengunjung ini sudah berada di dalam room karaoke sekitar 20 menit, pukul 15.15 WIB.

Mereka memperoleh informasi bahwa tempat hiburan ini mulai beroperasi dari pegawai karaoke.

Diketahui, setelah lama tutup tempat karaoke ini nekat buka selama tiga hari seusai lebaran.  

"Pemilik tempat karaoke juga sudah diperiksa dan membuat surat pernyataan harus mematuhi peraturan menutup.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved