Artis Terjerat Narkoba
Ini Daftar Barang Bukti Artis yang Tertangkap Narkoba Tahun 2020, Lucinta Luna Sampai Dwi Sasono
Tercatat ada banyak artis tertangkap karena kasus narkoba pada tahun 2020 ini. Apa saja barang bukti yang didapat petugas dari mereka? Simak di sini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tercatat ada sederet artis tertangkal karena kasus Narkoba pada tahun 2020.
Paling baru adalah aktor Dwi Sasono yang diringkus di rumahnya dengan barang bukti 16 gram ganja.
Dwi Sasono diringkus di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Nah, berikutnya mari kita simak barang bukti narkoba para artis yang tertangkap :
• Dwi Sasono Ditangkap Karena Kasus Ganja, Sophia Latjuba: Ini Hari yang Menyedihkan Untuk Saya
Nanie Darham :
- 14,86 gram kokain
- 9 butir pil happy five
Aulia Farhan :
- 1 paket sabu
-1 plastik kosong bekas pakai
• Dwi Sasono Ditangkap Karena Kasus Ganja, Sophia Latjuba: Ini Hari yang Menyedihkan Untuk Saya
Vanessa Angel & Suami
- 20 butir pil diduga psikotropika
Lucinta Luna :
- 3 butir ekstasi
Tio Pakuksadewo
- 18 gram ganja
- seperangkat alat isap sabu atau bong
• Artis Hollywood Ikut Protes Kematian George Floyd, Ada Ariana Grande dan Model Emily Ratajkowski
Roy Kiyoshi :
- 10 butir Diazepam
- 7 butir dumolid
- 4 butir aplrazolam
Apakah Dwi Sasono Akan Mendapat Rehabilitasi?
Terkait kasus terbaru, apakah aktor Dwi Sasono akan mendapatkan rehabilitasi?
Peraturan mengenai hakim dapat memutus pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi tertuang dalam pasl 103 ayat 1 huruf A dan B, demikian bunyinya :
Pasal 103
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
• Beredar Video Durasi Pendek Saat Ditangkap Polisi, Dwi Sasono Terlihat Kooperatif dan Begitu Tenang
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Namun, untuk memutuskan seseorang direhab atau tidak, para hakim mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi Sosial.
Aturan tersebut memberikan syarat-syarat untuk hakim dalam mempertimbangkan memutuskan seorang pecandu cukup direhab saja.
Inilah daftar syarat-syarat tersebut :
1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.
2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian sebagai berikut :
-Kelompok shabu : 1 gram
- kelompok ekstasi : 2,4 gram - 8 butir
- kelompok heroin : 1,8 gram
- kelompok kokain : 1,8 gram
- kelompok ganja : 5 gram
- Daun koka : 5 gram
- meskalin : 5 gram
- kelompok psilosybin : 3 gram
- Kelompok LSD (d-lyserguc acid diethylamide : 2 gram
- kelompok PCP : 3 gram
- kelompok fentanil : 1 gram
- kelompok metadon : 0,5 gram
- kelompok morfin : 1,8 gram
- kelompok petidin : 0,96 gram
- kelompok bufrenorfin : 32 gram
- kelompok kodein : 72 gram
3. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik
4. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim
5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika
• Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Ini Sosok Dwi Sasono, Aktor Sukses Bintangi 40 Film
Sekarang, apakah Dwi Sasono memenuhi syarat untuk memperoleh keputusan hakim berupa rehabilitas?
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bukti pecandu narkotika jenis ganja maksimal adalah 5 gram.
Sementara itu Dwi Sasono memiliki barang bukti ganja seberat 16 gram.
Ya, tapi tentu saja segalanya tergantung hasil penyidikan polisi serta bukti-bukti lain yang diperoleh polisi, dan bagaimana keputusan hakim.
DWI SASONO: Saya Ingin Sembuh
Sementara itu, Dwi Sasono merasa bukan penjahat karena terlibat kasus narkotika.
"Saya memang memakai (ganja). Saya ketergantungan. Saya salah. Saya bukan orang jahat. Saya bukan pengedar. Saya bukan penipu. Saya bukan kriminal," ucap Dwi Sasono.
Dwi Sasono mengaku sebagai korban peredaran narkotika yang menjadi musuh negara.
• Aktor DS yang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba Adalah Dwi Sasono
• Tidak Hanya Dwi Sasono, Widi Mulia juga Syuting Bareng Widuri Putri Sasono di Film Buku Harianku
"Saya korban, saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah bertemu keluarga," kata Dwi Sasono dengan suara bergetar.
Dwi Sasono menyampaikan ke semua orang yang masih mengonsumsi narkotika untuk segera berhenti.
"Untuk semua orang yang masih pakai atau masih nyimpen (narkoba), lebih baik stop sekarang, jangan nunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ujar Dwi Sasono.