Rabu, 22 April 2026

Artis Terjerat Narkoba

Barang Buktinya 16 Gram Ganja, Dapatkah Dwi Sasono Direhab? Ini Aturannya

Para pecandu narkotika yang tertangkap kerap memperoleh keputusan untuk menjalani rehab? Dapatkan Dwi Sasono diputuskan cukup menjalani rehab.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor DS alias Dwi Sasono saat dihadirkan di depan wartawan karena tersandung narkoba. DS mengakui perbuatannya, ia mengklaim pakai ganja sebulan terakhir. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono diringkus polisi akibat kepemilikan ganja seberat 16 gram. 

Suami dari Widi Mulia ini diringkus di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu. 

"DS (Dwi Sasono) ditangkap pukul 20.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Dwi Sasono dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dwi Sasono Ditangkap Karena Kasus Narkoba Jenis Ganja, Begini Dukungan Tora Sudiro dan Lukman Sardi

Sebelum Dwi Sasono, ada sederet artis lain yang juga tertangkap narkoba, tetapi kemudian diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. 

Lalu apakah Dwi Sasono juga akan diarahkan untuk menjalani rehab atau bisa diputus hakim untuk cukup menjalani rehabilitasi? Mari kita simak aturannya. 

Peraturan mengenai hakim dapat memutus pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitas tertuang dalam pasl 103 ayat 1 huruf A dan B, demikian bunyinya :  

Pasal 103
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

Beredar Video Durasi Pendek Saat Ditangkap Polisi, Dwi Sasono Terlihat Kooperatif dan Begitu Tenang

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Namun, untuk memutuskan seseorang direhab atau tidak, para hakim mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi Sosial.

Aturan tersebut memberikan syarat-syarat untuk hakim dalam mempertimbangkan memutuskan seorang pecandu cukup direhab saja. 

Inilah daftar syarat-syarat tersebut : 

1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan. 

2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian sebagai berikut : 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved