Lagu Kekeyi 'Aku Bukan Boneka' Diduga Langgar Hak Cipta, Bens Leo: Lanjutkan ini ke Jalur Hukum
Bens Leo menilai, orang yang menyanyikan ulang sebuah lagu tanpa seizin penciptanya, bahkan mengubah liriknya termasuk tindakan pelanggaran hak cipta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kontroversi YouTuber Rahmawati Kekeyi Putri Cantikka yang mengunggah video musik 'Keke Bukan Boneka' masih berlanjut.
Di mana lagu itu diduga telah mengubah lirik lagu 'Aku Bukan Boneka' yang diciptakan oleh Novi Umar, dan dipopulerkan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Rinni Wulandari.
Dilansir dari Tribunnews, atas hal itu Pengamat Musik Bens Leo angkat.
Menurut Bens Leo, video musik 'Keke Bukan Boneka' telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
• 50 Persen Tunjangan ASN DKI Dipangkas, 25 Persen untuk Anggaran Covid-19, Sisanya Dibayar Nanti
• Anak dari Tenaga Medis yang Meninggal Karena Covid-19, Bisa Masuk SMA Negeri Tanpa Seleksi
• Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni Libur Nasional, Upacara Tetap Digelar
Ia menilai, orang yang menyanyikan ulang sebuah lagu tanpa seizin penciptanya, bahkan mengubah liriknya termasuk tindakan pelanggaran hak cipta.
Bens Leo pun mengimbau pada pencipta lagu yang diaransemen Kekeyi untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dengan dugaan pelanggaran hak cipta.
"Dari judulnya sudah ada kemiripan, begitu masuk ke melodinya juga dekat sekali, aransemennya saja yang berbeda. Kemudian satu lagi, liriknya, temanya sama sebetulnya, dan ini adalah sudah melakukan pelanggaran hak cipta."
"Kalau saya boleh usul, lanjutkan ini ke jalur hukum," ujar Bens Leo dalam video di kanal YouTube Beepdo, Minggu (31/5/2020).
Bens Leo mengatakan, ia sempat mengamati dalam video musik tersebut, pihak Kekyi mencantumkan keterangan penulis lirik adalah sang YouTuber.
Meski demikian, ada juga keterangan 'aransemen' yang mengindikasikan bahwa pihak Kekeyi mengakui lagu tersebut bukan ciptaan mantan kekasih Rio Ramadhan ini.
"Sangat jarang song writer itu menulis 'aransemen', ini menulis 'aransemen' sengaja ingin mengaburkan dari lagu aslinya," kata Bens Leo.
Lebih lanjut, Bens Leo mengatakan, pelanggaran hak cipta saat ini sebenarnya banyak dilakukan oleh para YouTuber yang menyanyikan ulang sebuah lagu tanpa seizin penciptanya.
Lagu yang sedang hits kemudian dinyanyikan ulang atau diunggah di kanal YouTube tanpa seizin penciptanya merupakan bentuk pelanggaran.
Terlebih apabila dari video YouTube tersebut si pengunggah mendapat penghasilan.
Menurut Bens Leo, tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum hak ekonomi pencipta lagu.