Hukum

Adegan Mesum Zuraida Hanum dan Jefri Ternyata Ada Fotonya, Terungkap Dipersidangan, Ibu Zuraida Diam

Hakim Erintuah Damanik kemudian menunjukan foto mesum Zuraida Hanum dengan Jefri yang sedang berada di dalam mobil kepada ibunya, Hayatun Nufus.

Tribun medan TV
Sidang lanjutan perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin menghadirkan ibu, adik, dan anak kandung dari terdakwa Zuraida Hanum (41). Sidang juga bisa disaksikan secara virtual. 

Seorang saksi, Evi adik kandung Zuraida Hanum mengaku dirinya sempat ingin diperkosa oleh abang iparnya yang tak lain adalah Jamaluddin.

Kisah Nenek Kamtin dari Surabaya, Usia Sudah 100 Tahun Tapi Bisa Sembuh dari Covid-19

Setahun dari peristiwa tak menyenangkan itu, Evi mengatakan Jamaluddin mengiriminya pesan.

Mulanya Evi menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Jakarta, di rumah Evi dua tahun silam.

"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," kata Evi kepada majelis hakim Erintuah Damanik.

Diketahui, Jamaluddin sudah sering ke rumah Evi.

10 Jenis Obat Ini Digunakan untuk Menangani Pasien Covid-19, Sifatnya Hanya Menyembuhkan Gejala

"Jadi setiap kali dia tugas ke Jakarta, dia pasti selalu menginap di rumah saya, walau hanya satu hari," katanya.

Dikatakannya Jamaluddin diberikan kamar sendiri, khusus tamu.

"Dia sendiri, kami kasih kamar untuk tamu," jelasnya.

Di sidang itu, tiba-tiba suara Evi berubah.

Bayern Muenchen Melejit Meninggalkan Dortmund Dalam Menapaki Tangga Juara Bundesliga

Evi tampak tak kuasa menahan tangis.

Kemudian Evi menjelaskan, bahwa Jamaluddin sempat ingin melakukan pemerkosaan pada dirinya.

"Kejadian itu pagi, sekitar jam 9, suami saya pergi dengan anak-anak untuk beli jajan. kemudian jamal memanggil saya.

Saya datang dengan maksud mana tau dia memerlukan sesuatu, namun ketika saya sampai di depan pintu kamarnya, saya ditarik dan dibekapnya," katanya sambil menangis.

Gaya Kocak Jajang Mulyana Saat Latihan Bersama Rekannya

Evi mengatakan saat itu ia tidak berteriak, karena takut suami sang kakak menjadi korban amukan massa.

"Tidak yang mulia, saya tidak cerita selama 1 tahun kepada kakak saya," jelasnya sambil ditanya oleh hakim selanjutnya.

Saksi meringankan (a De Charge) dari terdakwa Zuraida Hanum di hadirkan di PN Medan,Rabu (27/5/2020). Mereka adalah ibu, adik, dan anak Zuraida Hanum.
Saksi meringankan (a De Charge) dari terdakwa Zuraida Hanum di hadirkan di PN Medan,Rabu (27/5/2020). Mereka adalah ibu, adik, dan anak Zuraida Hanum. (TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved