Viral Medsos
Pria Cianjur Menghina Jokowi di Twitter Dikatakan Tidak Lulus UGM, Begini Nasibnya
Polisi menangkap ES (58),seorang warga Kampung Pasekon yang sudah menghina Presiden Jokowi lewat Twitter
Rina menerangkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Rencananya, Polrestabes Medan akan merilis kasus pada Senin (21/8/2017) besok.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Rencana besok akan dipaparkan di Polrestabes Medan," kata Rina.
Baca: Undang-undang Pemilu Hambat Niat Yusril Ihza Mahendra Maju di Pilpres 2019
Polisi menyita beberapa barang bukti, yakni dua unit laptop untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, 1 flashdisk yang berisi gambar Jokowi yang telah diubah, 3 unit handphone, dan 2 unit router.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Dennis Destryawan)
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul: Hina Presiden Jokowi di Twitter, Warga Cianjur Ditangkap Polisi di Rumahnya, Ini Isi Cuitannya