Viral Medsos

Pria Cianjur Menghina Jokowi di Twitter Dikatakan Tidak Lulus UGM, Begini Nasibnya

Polisi menangkap ES (58),seorang warga Kampung Pasekon yang sudah menghina Presiden Jokowi lewat Twitter

Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM -- Polisi menangkap ES (58), seorang warga Kampung Pasekon RT 04/09, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

ES ditangkap setelah diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap Presiden RI ini dilakukan Satreskrim Polres Cianjur, Jumat (29/5/2020) dini hari.

Pria kelahiran Jakarta yang menetap di Cianjur ini ditangkap sekitar pukul 00.10 WIB.

Ade mengatakan, kronologi penangkapan dilakukan atas dasar LI Nomor : R/LI/1961/V/2020/Dittipidsiber, bahwa terdapat seorang terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh akun Twitter @IntelBuahbuahan milik ES beralamat di Kampung Pasekon RT 04/09, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Ini Daftar Kasus Menyerupai Ruslan Buton, Hina Presiden Lalu Jadi Kasus Hukum, Save Ruslan Buton?

Minta Jokowi Mundur, Ini Ancaman Hukuman yang Dihadapi Ruslan Buton

ES, warga Cianjur, ditangkap polisi Cianjur karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi di Twitter.
ES, warga Cianjur, ditangkap polisi Cianjur karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi di Twitter. (istimewa)

Anggota DPR Ini Minta Jokowi Hentikan Proyek Kereta Cepat Demi Tangani Corona dan Ekonomi Rakyat

Muhaimin Iskandar Minta Presiden Jokowi Beri Sanksi Setiap Pelanggar New Normal

"Lalu dilakukan pengecekan terhadap alamat tersebut oleh TIMSUS Sat Reskrim Polres Cianjur dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ES beralamat di sana," katanya.

Berikut ini lengkap cuitan ES di akun Twitter @IntelBuahbuahan

JOKOWI TAK PERNAH LULUS UGM

Memang ia prnh terdaftar masuk UGM tahun 1980. Tapi itu artinya dia belum tamat SLTA ketika daftar UGM pada tahun itu.

Karena dia masuk SLTA tahun 1978 yang harusnya baru tamat tahun 1981 seperti teman seangkatan dia Sri Adiningsih karena pada tahun 1979 Menteri Pendidikan Daoed Joesoef menambah 1 semester masa belajar sehingga tahun ajaran baru berubah dari Januari ke Juni.

Di buku alumni UGM Jokowi tercatat lulusan SMA VI YOGYAKARTA, Menurut saya itu ijazah palsu karena Jokowi tidak pernah sekolah di sana Menurut antek Jokowi itu salah ketik saja dari seharusnya tertulis SMA VI SURAKARTA.

Penghina Jokowi dan Ayu Ting Ting Berhasil Diringkus karena Sebarkan Nomor HP dan Ajak Kencan

Itu lebih konyol lagi karena SMA VI SURAKARTA belum ada pada tahun 1980 dan baru ada tahun 1986 sebagai pelaksanaan SK Fuad Hassan tentang perubahan menjadi SMA dari semua SEKOLAH MENENGAH PEMBANGUNAN PERSIAPAN (SMPP) di Indonesia trmasuk SMPP 40 Surakarta yg dimasuki Jokowi setelah ia lulus SMP tahun 1977 bareng Sri Adiningsih.

Maka bisa dipastikan ijazah SMA apapun yg dimiliki Jokowi adalah palsu krn Jokowi tdk prnh msk SMA mana pun Ijazah dia harus ijazah SMPP seperti ijazah Panglima Marsekal Hadi TJAHJANTO.

Ijazah Jokowi daftar presiden kok ijazah SMA VI SURAKARTA. Dasar presiden palsu cuma gobloknya yang ASLI. Demi ALLAH.

Langsung ditangkap

Es tak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangannya.

Polisi menyita barang bukti satu unit hp Xiaomi note warna gold.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ES mengunggah status bahwa Presiden RI Joko Widodo tak lulus kuliah di UGM.

Cuitan ES kemudian mendapat balasan dari netizen lain. 

Akun R M. Sigalingging mengaku teman kuliah Jokowi di UGM.

Saya setiap hari duduk sama teman beliau semasa kuliah bahkan satu kost sama beliau waktu sama2 berangkat dari solo naik vespa butut.

Jadi kalau masih ada yg mempersoalkan soal jokowi tidak lulus... mending kamu bertobat bisa dipastikan bahwa kamu sudah sesat...

Akun Orang Biasa@kang_cipoi menulis, "Mas kalo begok jgn kelamaan. Pantes negara ini gak bs maju2 krn banyakan org mengawetkan kebodohannya".

Akun Diezpung Chanel@ChanelDiezpung menulis, "Pak @jokowi udah jd wali kota dua x.. Gubernur DKI .. Knp saat jd Presiden baru ngributin lulusn sekolhnya pak Jokowi ya..? Ap msh blm bs trima kalau tukang kayu ngalahin mntan jndrak sampai dua x ya?cek juga ccologikan tu Ijazah pak @prabowo
SBy dan lainya x aj anda nmu yg bru". (*)

Polisi Ciduk Pemilik Akun Faceboook Penghina Jokowi di Medan

Muhammad Farhan Balatif (18) ditangkap polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Farhan mengunggah status yang menghina Presiden dan Kapolri. Farhan menggunakan akun Facebook dengan nama Ringgo Abdillah. Farhan mengunggah beberapa status, satu di antaranya foto berupa kaki yang menginjak foto Presiden Jokowi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menerangkan, diduga pelaku diamankan di kediamannya, di Medan Timur, Sumatera Utara, Jumat (18/8/2017) malam.

Baca: Jadi Pesulap, Jokowi Mengaku Dilatih Kaesang

"Sudah diamankan dari rumahnya oleh Polrestabes Medan," ujar Rina saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/8/2017).

Rina menerangkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Rencananya, Polrestabes Medan akan merilis kasus pada Senin (21/8/2017) besok.

Akun Facebook dengan nama Ringgo Abdillah penghina Presiden Joko Widodo.
Akun Facebook dengan nama Ringgo Abdillah penghina Presiden Joko Widodo. (FACEBOOK)

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Rencana besok akan dipaparkan di Polrestabes Medan," kata Rina.

Baca: Undang-undang Pemilu Hambat Niat Yusril Ihza Mahendra Maju di Pilpres 2019

Polisi menyita beberapa barang bukti, yakni dua unit laptop untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, 1 flashdisk yang berisi gambar Jokowi yang telah diubah, 3 unit handphone, dan 2 unit router.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Dennis Destryawan)

 Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul: Hina Presiden Jokowi di Twitter, Warga Cianjur Ditangkap Polisi di Rumahnya, Ini Isi Cuitannya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved