PSBB di Jadetabek
Sebanyak 79.930 Pengendara Melanggar PSBB di Jadetabek, Pelanggaran Terbanyak Tidak Pakai Masker
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 79.930 pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar ketentuan PSBB.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Ya, tadi kita berhentikan pengendara yang tidak pakai masker seperti di Jalan Cempaka Putih Raya, Suprapto, dan Pasar Genjing. Kami berikan denda juga," kata Aris Cahyadi saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).
Menurut Aris, pemberian sangsi denda tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 41 tahun 2020.
"Kami denda berupa uang yang bervariasi mulai dari Rp 100.00 hingga Rp 200.000," katanya.
Namun, ada juga warga yang tidak mampu membayar denda dan dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
Aris mengatakan, sanksi terhadap warga tersebut untuk memberi efek jera.
"Ya mereka yang tidak mampu bayar, kami berikan sanksi tegas bersihkan saluran, nyapu jalan, bersihkan halte dengan memakai seragam orange yang telah disiapkan berikut sapu untuk menyapu," katanya.
• Langgar Aturan PSBB Tidak Pakai Masker, Sopir Trailer Dihukum Sapu Trotoar di Pademangan
• Anak Jalanan Dibawa Satpol PP ke GOR Tanjungpriok, Diimbau untuk Patuhi PSBB
Total denda yang dikumpulkan petugas sebanyak Rp 1,5 juta hingga siang ini, Rabu (27/5/2020).
Warga yang tidak memakai masker antara lain pengendara kendaraan bermotor dan pelayan rumah makan.
"Kalau yang rumah makan mereka memang tidak menyediakan tempat makan atau hanya dibungkus saja. Tapi pelayan tidak pakai masker makanya kita berikan sangsi denda," ucapnya.
Para pelanggar tersebut memberikan uang secara tunai kepada petugas Satpol PP yang kemudian dikirim ke Kas Daerah (Kasda) Provinsi DKI Jakarta.
• Ditlantas Polda Metro Evaluasi Peniadaan Aturan Ganjil Genap Usai Penerapan PSBB Berakhir
• 5 Pelanggar PSBB di Ancol Jakarta Utara Dikenakan Sanksi Menyapu Jalanan
Seperti diberitakan sebelumnya, pelanggaran aturan PSBB terjadi di Jalan RE Martadinata, di Pos Bintang Mas, Pademangan, Jakarta Utara, dikenakan sanksi sosial, Rabu (27/5/2020).
Jumlah pelanggar PSBB Jakarta itu mencapai 12 orang yang kebanyakan tidak memakai masker dan dikenakan sanksi sosial seperti menyapu trotoar.
Kepala Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Pademangan, Zukifli M mengatakan, operasi penegakan PSBB akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona.
"Dalam waktu satu jam, kami mendapati 12 pelanggar yang tidak menggunakan masker, mayoritas pelanggar adalah pengemudi trailer," kata Zulkifli, Rabu (27/5/2020).
• VIDEO: Sudah Ditutup Sejak Awal PSBB, Warga Tetap Berkunjung ke Monas Saat Liburan Lebaran
• Bima Arya Tetapkan PSBB Transisi, Pedagang Nonpangan dan Restoran Boleh Berjualan, Mall Masih Tutup
Zulkifli menambahkan, para pelanggar PSBB yang kebanyakan sopir truk trailer tersebut langsung diberikan sanksi sosial sesuai Pergub 41 Tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.