PSBB di Jadetabek

Sebanyak 79.930 Pengendara Melanggar PSBB di Jadetabek, Pelanggaran Terbanyak Tidak Pakai Masker

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 79.930 pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar ketentuan PSBB.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Sejumlah pemotor dihukum push up dampak tak patuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik keluar rumah hinga tak pakai masker di perbatasan wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi dan wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/4/2020). 

"Ya, tadi kita berhentikan pengendara yang tidak pakai masker seperti di Jalan Cempaka Putih Raya, Suprapto, dan Pasar Genjing. Kami berikan denda juga," kata Aris Cahyadi saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).

Menurut Aris, pemberian sangsi denda tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 41 tahun 2020.

"Kami denda berupa uang yang bervariasi mulai dari Rp 100.00 hingga Rp 200.000," katanya.

Namun, ada juga warga yang tidak mampu membayar denda dan dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.

Aris mengatakan, sanksi terhadap warga tersebut untuk memberi efek jera.

"Ya mereka yang tidak mampu bayar, kami berikan sanksi tegas bersihkan saluran, nyapu jalan, bersihkan halte dengan memakai seragam orange yang telah disiapkan berikut sapu untuk menyapu," katanya.

 Langgar Aturan PSBB Tidak Pakai Masker, Sopir Trailer Dihukum Sapu Trotoar di Pademangan

 Anak Jalanan Dibawa Satpol PP ke GOR Tanjungpriok, Diimbau untuk Patuhi PSBB

Total denda yang dikumpulkan petugas sebanyak Rp 1,5 juta hingga siang ini, Rabu (27/5/2020).

Warga yang tidak memakai masker antara lain pengendara kendaraan bermotor dan pelayan rumah makan.

"Kalau yang rumah makan mereka memang tidak menyediakan tempat makan atau hanya dibungkus saja. Tapi pelayan tidak pakai masker makanya kita berikan sangsi denda," ucapnya.

Para pelanggar tersebut memberikan uang secara tunai kepada petugas Satpol PP yang kemudian dikirim ke Kas Daerah (Kasda) Provinsi DKI Jakarta.

 Ditlantas Polda Metro Evaluasi Peniadaan Aturan Ganjil Genap Usai Penerapan PSBB Berakhir

 5 Pelanggar PSBB di Ancol Jakarta Utara Dikenakan Sanksi Menyapu Jalanan

Seperti diberitakan sebelumnya, pelanggaran aturan PSBB terjadi  di Jalan RE Martadinata, di Pos Bintang Mas, Pademangan, Jakarta Utara, dikenakan sanksi sosial, Rabu (27/5/2020).

Jumlah pelanggar PSBB Jakarta itu mencapai 12  orang yang kebanyakan tidak memakai masker dan dikenakan sanksi sosial seperti menyapu trotoar.

Kepala Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan Kecamatan Pademangan, Zukifli M mengatakan, operasi penegakan PSBB akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona.

"Dalam waktu satu jam, kami mendapati 12 pelanggar yang tidak menggunakan masker, mayoritas pelanggar adalah pengemudi trailer," kata  Zulkifli, Rabu (27/5/2020).

 VIDEO: Sudah Ditutup Sejak Awal PSBB, Warga Tetap Berkunjung ke Monas Saat Liburan Lebaran

 Bima Arya Tetapkan PSBB Transisi, Pedagang Nonpangan dan Restoran Boleh Berjualan, Mall Masih Tutup

Zulkifli menambahkan, para pelanggar PSBB yang kebanyakan sopir truk trailer tersebut langsung diberikan sanksi sosial sesuai Pergub 41 Tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved