Virus Corona
Perusahaan Wajib Pantau Kesehatan Karyawan yang Bekerja di Kantor, Terutama yang Sering Tak Masuk
Perusahaan juga perlu melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kepada karyawannya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan, perusahaan harus rutin mengawasi kondisi kesehatan karyawannya yang bekerja d kantor.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 antar-karyawan.
"Perusahaan harus melakukan pemantauan kesehatan tempat pekerjaan secara proaktif dan rutin."
• SEBARAN Kasus Covid-19 di Indonesia 28 Mei 2020: Aceh Tambah 1 Pasien Positif Jadi 20 Orang
"Apakah dia melihat ada yang demam atau flu atau adakah yang sering enggak masuk," ujar Kartini di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Menurut Kartini, sebaiknya perusahaan memiliki pengawas yang khusus memantau kondisi kesehatan karyawannya.
"Paling tidak di perkantoran, misalnya di perkantoran pemerintah ada di bagian kepegawaian dan bagian umum yang harus mempersiapkan ini," ucap Kartini.
• Beberapa Hari Terakhir Cuaca Panas dan Gerah, Begini Penjelasan BMKG
Perusahaan juga perlu melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kepada karyawannya.
Kartini mengatakan, edukasi adalah hal yang penting, karena selama ini banyak karyawan yang tidak mengerti tentang pencegahan penularan Virus Corona.
Perusahaan dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dalam memberikan edukasi terkait Covid-19.
• Kapolri Terbitkan Telegram Soal Skenario New Normal, Ini Ancaman Hukuman Pidana Bagi yang Melanggar
"Tempat kerja harus melakukan sosialisasi dan edukasi pekerja terkait, karena sering kali kita menemukan para pekerja kurang paham," ucap Kartini.
Perusahaan juga dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, jika terdapat karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala tertular Virus Corona.
"Mereka juga harus melakukan laporan atau berkoordinasi ketika pekerjanya sakit, atau tempat kerja itu ada tamu yang sakit. Itu perlu dikoordinasikan," papar Kartini.
• DKI Tunggu Indikator Pelonggaran PSBB dari Kemenkes, Targetkan Reproduksi Covid-19 di Bawah 1
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan normal atau new normal dalam mencegah Covid-19 di tempat kerja.
Panduan tersebut sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Kementerian Kesehatan
Covid-19
Virus Corona
pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat ker
panduan pencegahan penularan Covid-19
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Dalam Seminggu Tiga Kasus Kematian Akibat Covid-19 di DKI Jakarta, Semuanya Punya Komorbid Berat |
![]() |
---|
Dinkes DKI Tetap Pantau Covid-19, Ada Potensi Kenaikan Kasus dan Kematian karena Cuaca |
![]() |
---|
Kasus Omicron Orthrus di Jakarta Bertambah 34 Pasien, 10 Diantaranya Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Februari 2023: 3 Pasien Wafat, 265 Orang Sembuh, 215 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 22 Februari 2023: 2 Pasien Meninggal, 195 Sembuh, 212 Orang Positif |
![]() |
---|