Virus Corona

Perusahaan Wajib Pantau Kesehatan Karyawan yang Bekerja di Kantor, Terutama yang Sering Tak Masuk

Perusahaan juga perlu melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kepada karyawannya.

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan, perusahaan harus rutin mengawasi kondisi kesehatan karyawannya yang bekerja d kantor.

Pemantauan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 antar-karyawan.

"Perusahaan harus melakukan pemantauan kesehatan tempat pekerjaan secara proaktif dan rutin."

SEBARAN Kasus Covid-19 di Indonesia 28 Mei 2020: Aceh Tambah 1 Pasien Positif Jadi 20 Orang

"Apakah dia melihat ada yang demam atau flu atau adakah yang sering enggak masuk," ujar Kartini di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Menurut Kartini, sebaiknya perusahaan memiliki pengawas yang khusus memantau kondisi kesehatan karyawannya.

"Paling tidak di perkantoran, misalnya di perkantoran pemerintah ada di bagian kepegawaian dan bagian umum yang harus mempersiapkan ini," ucap Kartini.

Beberapa Hari Terakhir Cuaca Panas dan Gerah, Begini Penjelasan BMKG

Perusahaan juga perlu melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kepada karyawannya.

Kartini mengatakan, edukasi adalah hal yang penting, karena selama ini banyak karyawan yang tidak mengerti tentang pencegahan penularan Virus Corona.

Perusahaan dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dalam memberikan edukasi terkait Covid-19.

Kapolri Terbitkan Telegram Soal Skenario New Normal, Ini Ancaman Hukuman Pidana Bagi yang Melanggar

"Tempat kerja harus melakukan sosialisasi dan edukasi pekerja terkait, karena sering kali kita menemukan para pekerja kurang paham," ucap Kartini.

Perusahaan juga dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, jika terdapat karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala tertular Virus Corona.

"Mereka juga harus melakukan laporan atau berkoordinasi ketika pekerjanya sakit, atau tempat kerja itu ada tamu yang sakit. Itu perlu dikoordinasikan," papar Kartini.

DKI Tunggu Indikator Pelonggaran PSBB dari Kemenkes, Targetkan Reproduksi Covid-19 di Bawah 1

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan normal atau new normal dalam mencegah Covid-19 di tempat kerja.

Panduan tersebut sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved