Virus Corona Jabodetabek
Kasudinkes Jakpus Tegaskan Warga yang Dikarantina karena Tak Punya SIKM Harus Bayar Jika Tes Swab
Warga yang menjalani isolasi di Gelanggang KONI Gambir, dipastikan tidak mendapatkan layanan swab test gratis.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Erizon Safari mengatakan, warga yang menjalani isolasi di Gelanggang KONI Gambir, dipastikan tidak mendapatkan layanan swab test gratis.
Menurut Erizon, mereka yang diminta untuk melakukan swab test, maka Pemkot Jakpus akan mendatangkan tenaga medis untuk melakukan swab test secara berbayar kepada yang bersangkutan.
"Kalau memang tertangkap dan enggak punya SIKM, kita undang rumah sakit swasta untuk melakukan pemeriksaan itu berbayar."
• SEBARAN Kasus Covid-19 di Indonesia 28 Mei 2020: Aceh Tambah 1 Pasien Positif Jadi 20 Orang
"Arahan dari dinas kayak gitu," kata Erizon saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Menurut Erizon, langkah ini dilakukan karena memang alat swab test diprioritaskan untuk warga yang membutuhkan, bukan pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, lantaran tidak punya SIKM.
"Habis saja nanti alatnya untuk ngecek semua orang-orang yang mudik semua, apalagi ini yang langgar aturan, masa malah difasilitasi?" ujarnya.
• Beberapa Hari Terakhir Cuaca Panas dan Gerah, Begini Penjelasan BMKG
Tak hanya itu, mereka yang sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya, juga tidak perlu diperiksa ulang.
Sebab, mereka yang menjalani karantina akibat tidak memiliki SIKM belum tentu memiliki masalah kesehatan.
"Kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya (bebas Covid-19), baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri."
"Atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tegas Erizon.
Cara Ajukan SIKM
Pemprov DKI Jakarta membatasi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Ibu Kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga.
Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, mereka wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diakses melalui corona.jakarta.go.id.
Hal ini juga berlaku bagi warga Jakarta yang ingin keluar dari wilayah Bodetabek, di mana mereka juga harus mengurus SIKM.
• Sudah 67.001 Warga Minta Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, yang Diterima Baru 1.748 Berkas
Sementara, bagi warga Jakarta yang ingin bepergian ke wilayah Bodetabek maupun sebaliknya, dibebaskan tanpa mengurus dokumen tersebut.
Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto, membeberkan tahapan permohonan SIKM tersebut.
Menurutnya, setelah pemohon mengakses situs tersebut, mereka diminta memilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta yang kemudian nanti akan diarahkan ke laman JakEvo.
• 20 Kali Lebih Kuat dari SARS, Satu Pasien Covid-19 di Indonesia Bisa Menulari Tiga Orang
“Perizinan SIKM diawali dengan pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan."
"Mulai dari melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan,” kata Denny berdasarkan keterangan tertulis, Kamis (21/6/2020).
Denny mengatakan, setelah itu pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai format yang diminta.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Jakarta 21 Mei 2020: 6.220 Orang Positif, 1.536 Sembuh, 498 Meninggal
Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir.
Kemudian pemohon mengecek kembali persyaratan.
Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan.
• Rayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Wagub DKI: Nikmati Kemenangani dengan Cara Berbeda
“Baca dengan saksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar."
"Untuk melanjutkan proses perizinan, klik Saya Setuju dan Buat Perizinan,” jelas Denny.
Menurutnya, JakEVO akan segera mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan Penjamin/ Penanggungjawab ke alamat email Penjamin/ Penanggungjawab.
• Minta Masyarakat Tak Terima Tamu Saat Lebaran, Menteri Agama: Silaturahmi Tidak Harus Lewat Fisik
Kemudian Penjamin/Penanggungjawab diminta membaca dengan saksama seluruh pernyataan Pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan.
“Selanjutnya klik Setuju/ Bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan,” ujarnya.
Setelah menerima dokumen tersebut, kata dia, petugas DPMPTSP melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan Perizinan SIKM.
• Anies Baswedan Diminta Sinkronkan Kebijakan dengan Era New Normal yang Dipilih Jokowi
Pemohon dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya.
Pemohon juga dapat melihat timeline pemrosesan pengajuan izin yang dimohonkan secara terbuka dan transparan.
Jika permohonan sudah selesai divalidasi, JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke e-mail pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan.
• Pria Dikeroyok Warga Tebet Setelah Tepergok Selingkuhi Istri Orang, Diteriaki Maling
“E-mail yang dikirimkan itu telah disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang,” katanya.
“Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri,” tambahnya.
Dia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin, guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
• Menteri Agama: Covid-19 Tidak Boleh Mengurangi Kegembiraan Kita Menyambut Hari Kemenangan
Autentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan Nomor Handphone Pemohon pada laman/aplikasi JakEVO.
Autentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tersebut mulai Jumat (22/5/2020).
• Pandemi Covid-19 Bikin Lesu Ekonomi, Kepala BKPM: Milenial Indonesia, Ayo Jadi Pengusaha!
Dasar hukum pemeriksaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kata dia, petugas akan melakukan pemeriksaan di 12 cek poin yang ada di wilayah perbatasan.
“Setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam cek poin akan kami lakukan pemantauan, dan mereka wajib menunjukkan SIKM Jakarta, per Hari Jumat (22/5/2020),” terang Syafrin. (*)