PSBB Bodebek

Joko Widodo Panggil 33 Pengusaha Restoran di Kawasan Puncak Bogor, Terbukti Melanggar PSBB

Sebanyak 33 pengusaha rumah makan dan restoran di Puncak Bogor terbukti melanggar aturan PSBB Bogor

istimewa
Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Sebanyak 33 pengusaha rumah makan dan restoran di Puncak Bogor terbukti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor.

Semua pengusaha rumah makan ini pun dipanggil ke Cibinong untuk diberikan peringatan.

"Hari ini 33 orang pemilik rumah makan atau manajemen restoran kami panggil ke Kantor Satpol  PP  Kabupaten Bogor," kata Kasie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bogor Joko Widodo kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Para pengusaha rumah makan ini diberikan imbauan dan peringatan tertulis agar tidak melakukan pelanggaran yang sama seperti melayani pelanggan untuk makan di tempat.

Kasus Covid-19 Depok Naik Siginifikan Dalam 10 hari Terakhir, IDI Depok Usul PSBB Depok Diperpanjang

UPDATE Covid-19 di Depok, Pasien Positif Meningkat, Pemkot Depok Usulkan PSBB Sampai 4 Juni 2020

Apabila kembali mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakam sanksi denda sesuai Peraturan Bupati terkait PSBB.

"Apabila tetap melanggar peraturan PSBB atau protokol kesehatan maka kami akan kenakan sanksi denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan tertibkan rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (26/5/2020).

Usaha-usaha rumah makan ini membandel karena tetap buka dan melayani makan di tempat untuk pelanggannya sambil memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

Pantauan TribunnewsBogor.com, penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri ini dimulai dari kawasan Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Mereka melakukan penertiban sambil menyusuri Jalan Raya Puncak sampai ke kawasan Kecamatan Cisarua.

Rumah makan yang ditertibkan ini didatangi aparat dan disuruh agar membereskan meja dan kursi rumah makan yang tersedia agar mereka tidak melayani pelanggan dengan cara makan di tempat.

Sebelumnya  masih masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), ternyata sebuah rumah makan di Puncak Bogor ramai layani pembeli.

PSBB akan Berakhir, Lalu Kapan Sekolah Mulai Masuk? Ini Skenario yang Ditawarkan Mendikbud

Bima Arya Tetapkan PSBB Transisi, Pedagang Nonpangan dan Restoran Boleh Berjualan, Mall Masih Tutup

Aparat gabungan Pemkab Bogor terpaksa menertibkan rumah makan yang membandel tersebut Selasa (26/5/2020).

Rumah makan ini kedapatan tetap buka dan menyediakan layananan makan di tempat kepada pelanggan sambil memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020).
Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020). (istimewa)

Sejumlah petugas PSBB Pemkab Bogor kemudian diturunkan ke lokasi untuk menertibkan.

 PSBB masih Diterapkan, Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Puncak Bogor, Tetap Padat Kendaraan

 Hibur Pasien, Dokter di Bogor ini Pakai Baju Hazmat Tema Superhero, Batman Salah Satunya

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved