PSBB Bodebek

Joko Widodo Panggil 33 Pengusaha Restoran di Kawasan Puncak Bogor, Terbukti Melanggar PSBB

Sebanyak 33 pengusaha rumah makan dan restoran di Puncak Bogor terbukti melanggar aturan PSBB Bogor

istimewa
Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020). 

Pantauan TribunnewsBogor.com, penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri ini dimulai dari kawasan Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Mereka melakukan penertiban sambil menyusuri Jalan Raya Puncak sampai ke kawasan Kecamatan Cisarua.

Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020).

 Viral Pengemudi Innova di Boyolali Ngajak Duel Satu Per Satu Siapapun Hanya Karena Masalah Ini

Rumah makan yang ditertibkan ini didatangi aparat dan disuruh agar membereskan meja dan kursi rumah makan yang tersedia.

Agar mereka tidak melayani pelanggan dengan cara makan di tempat.

Banyak yang Nekat Buka

Rumah makan di kawasan Puncak Bogor banyak yang memilih buka di libur lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah meski masih berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 Perketat Pengawasan Masuk Jakarta, Polda Metro Jaya Siapkan 11 Check Point, Tanpa SIKM Diputar Balik

berdasarkan keputusan Bupati Bogor terkait perpanjangan PSBB di Kabupaten Bogor tahap 2 masih berlaku sampai 29 Mei 2020 mendatang.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (26/5/2020), kedai-kedai makanan yang tetap buka ini diantaranya adalah rumah makan padang, kedai bakso, kedai bubur ayam dan rumah makan lainnya.

Mereka terpantau menerima pelanggan dan memperbolehkan pelanggan makan di tempat dengan disediakannya kursi dan meja makan.

 Ketergantungan Narkoba Sejak 2018, Tio Pakusadewo Disarankan BNNP DKI Jakarta Jalani Rehabilitasi

Mereka memanfaatkan momen libur lebaran yang mana kawasan Puncak kini diserbu Wisatawan.

Padahal, dalam PSBB rumah makan hanya boleh melayani pesan antar atau dimakan di rumah masing-masing.

"Banyak warga Jakarta yang naik ke Puncak untuk sekedar melepas penat. Hasil pengamatan di kawasan Puncak juga, masih ada beberapa tempat makan yang buka dan bisa melakukan makan di tempat," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

 Mama Amy Pernah Ngamuk Besar ke Raffi Ahmad Gara-Gara Pacar

Fadli menyatakan, pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk ditindak lanjuti.

"Mengingat saat ini sedang adanya pandemi Covid-19, dan juga ada kebijakan regulasi mengenai PSBB, aturan tetaplah aturan. Terkait masih ditemukannya rumah makan yang melayani makan di tempat hal ini akan segera kami tindak lanjuti bersama dengan Gugus Tugas," kata Fadli Amri.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Melanggar PSBB, Joko Widodo Panggil 33 Pengusaha Rumah Makan di Jalur Puncak Bogor

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved