Virus Corona Jabodetabek

DPRD DKI Sesalkan Anies Tak Potong Gaji dan THR untuk TGUPP, Ini Tanggapan Kepala BKD DKI Chaidir

Pemprov DKI Jakarta membeberkan alasannya tidak memangkas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan (kiri) dan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana (kanan) saat jumpa pers menanggapi penjatuhan sanksi kepada anggotanya William Aditya Sarana. 

Misalnya pegawai Kelurahan, Kecamatan, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2020 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyatakan tunjangan PNS dipotong karena buruknya realisasi pendapatan akibat pandemi covid-19.

Kebijakan ini juga mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. (faf)

PSI DPRD DKI Sayangkan Anies Beri TGUPP THR Penuh, Sementara ASN Dipangkas 50 Persen

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyayangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak memangkas Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Partai yang baru kali pertama duduk di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menyebut Anies harusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen.

Adapun THR PNS dipangkas untuk dialihkan dalam penanganan Covid-19 yang ada di Jakarta.

“Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” kata August Hamonangan berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (28/5/2020).

 Picu Kemarahan Warga, Empat Polisi Minneapolis yang Injak George Floyd hingga Tewas, Dipecat

 Gara-Gara Hoax Meninggal, Abdel Ceritakan Kebaikan Mamah Dedeh, Umrahkan Kru, Sopir, dan Sekuriti

August mengatakan, Anies Baswedan harus bersikap adil dalam memberikan tunjangan pegawainya.

Sebab tidak hanya TGUPP, tapi beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain justru tidak dipangkas.

“Saya dapat informasi para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfotik akan mendapatkan tunjangan penuh. Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi,” ujar August yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Menurutnya, tunjangan penghasilan merupakan hal yang penting dan sangat sensitif bagi para pegawai.

Karenanya gubernur harus mampu bersikap adil, yaitu memberikan tunjangan berdasarkan kriteria penilaian kinerja yang terukur dan transparan.

Di satu sisi, pemotongan tunjangan perlu dilakukan karena realisasi pendapatan jeblok akibat pandemi Covid-19, dan sebagian pegawai bekerja dari rumah (work from home).

Namun sebagian ada juga pegawai yang tetap menjalankan pelayanan masyarakat dan bekerja lebih keras untuk mengatasi pandemi.

“Pemberian tunjangan harus adil agar tidak timbul kecemburuan dan kecurigaan di antara pegawai. Sebagai contoh, saya kira para PNS legowo jika tunjangan 100 persen diberikan kepada tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien Covid-19,” ungkapnya.

 Cerita Novel Baswedan ka Aa Gym, Ditemui Anak Muda yang Bilang,Saya tidak Kasihan dengan Pak Novel

 Warga di Kelurahan Tanjung Priok Ramai-Ramai Tolak Paket Bansos Pemprov DKI, ini Alasannya

 3 SKPD Pemprov DKI ini tidak Tangani Pandemi Corona, Tapi dapat TKD Penuh, DPRD: Gubernur harus Adil

Kata dia, peniadaan pemotongan tunjangan dapat dilakukan kepada pegawai yang benar-benar berpeluh keringat bekerja di lapangan untuk mengatasi pandemi.

Misalnya pegawai Kelurahan, Kecamatan, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2020 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyatakan tunjangan PNS dipotong karena buruknya realisasi pendapatan akibat pandemi covid-19.

Kebijakan ini juga mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved