Virus Corona Jabodetabek
Bansos Pemprov DKI Jakarta Ditolak di Tanjung Priok, Lurah: Warga Enggak Paham, Mereka Enggak Ngerti
Bansos dari Pemprov DKI Jakarta yang ditolak warga RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditahan sementara.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Dalam surat yang ditandatangani oleh 16 RT di RW 04 Kelurahan Tanjung Priok itu, mereka pertanyakan jumlah bantuan yang didapat kali ini tidak sama seperti ketika tahap pertama.
Bantuan sosial yang diberikan untuk RW 04 Kelurahan Tanjung Priok pada tahap pertama berjumlah 432 paket.
Sementara bantuan serupa yang diberikan Rabu (27/5) lalu hanya 81 paket.
Diberitakan sebelumnya, beredar foto-foto surat penolakan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi viral di media sosial (medsos).
Diketahui tragedi penolakan bansos Pemprov DKI Jakarta, dilakukan oleh warga RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Di surat penolakan bansos ditandatangani 16 RT di RW 04 Kelurahan Tanjung Priok ini, mereka mempertanyakan jumlah bantuan yang didapat kali ini tidak sama seperti ketika tahap pertama.
Diketahui, bansos yang diberikan untuk RW 04 Kelurahan Tanjung Priok di tahap pertama berjumlah 432 paket.
Sementara bantuan serupa yang diberikan Rabu (27/5) lalu hanya 81 paket.
Menyikapi hal tersebut Lurah Tanjung Priok Ma’mun mengatakan kondisi itu terjadi akibat adanya kesalahpahaman.
Distribusi bantuan tahap kedua berbeda dengan tahap sebelumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi untuk wilayah pendistribusian bantuan.
Jika Pemprov DKI Jakarta hanya untuk Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu, maka Kementerian Sosial di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
“Otomatis di Jakarta Utara yang memberikan bantuan pemerintah pusat, nah bantuan pemerintah pusat tahap dua ini sudah dilakukan sebelum Lebaran. Mereka sudah terima semua, tidak ada masalah,” kata Ma’mun, Kamis (28/5).
Namun kebijakan pemerintah pusat sedikit berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta.
Dimana tidak mengakomodir nama-nama para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena mereka sudah rutin mendapat bantuan setiap tahunnya.
