PSBB Jakarta

Total 2.900 Kendaraan Diputarbalikkan Akibat tidak Punya SIKM

Mayoritas penumpangnya merupakan pendatang yang mau mencari pekerjaan semisal ART, serta mahasisiwa yang kembali dengan alasan kuliah di Jakarta.

Editor: Mohamad Yusuf
Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (26/5/2020) menjelang maghrib. 

“Namun demikian, sampai saat ini kami masih dilakukan penyempurnaan sistem Perizinan SIKM pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta,” kata Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (27/5/2020)

Menurutnya, setiap pemohon mengakses situs tersebut, akan dialihkan ke laman JakEVO.

Laman tersebut cukup dikenal oleh masyarakat sebagai aplikasi dari pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayah DKI Jakarta.

“Aplikasi ini dapat diunduh di Appstore atau Playstore di ponsel pintar masyarakat,” ucapnya.

Benni menjelaskan, penyempurnaan dilakukan untuk menambah modul guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir.

Tentunya berkaitan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur guna memberikan kemudahan kepada pemohon.

“Sejak Selasa (19/5/2020) kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon"

"namun untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali,” ungkap Benni.

Meski sempat alami gangguan sistem, Benni yakin proses perizinan daring, JakEVO bisa selesai sesuai estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) yang telah ditentukan.

Dengan catatan, pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan benar dan lengkap pada saat mengajukan perizinan dan non-perizinan.

“Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan surat pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id,” ujar Benni.

Menurutnya, pemohon perizinan SIKM memiliki keunikan tersendiri dari pemohon perizinan dan nonperizinan lainnya yang kerap diproses melalui JakEVO.

Untuk itu pihaknya guna memastikan JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan/nonperizinan, maka setiap permohonan yang masuk akan diinput petugas ke dalam sistem JakEVO.

“Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO” ujar Benni.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved