Virus Corona Jabodetabek

Syarat SIKM Bikin PO Bus Terminal Terpadu Pulo Gebang Menjerit, Ini Alasannya

Kewajiban penumpang bawa SIKM ke Terminal Terpadu Pulo Gebang buat para pengusaha PO Bus menjerit.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Rangga Baskoro
Sejumlah orang melakukan perjalanan keluar kota dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2020). 

“Perizinan SIKM guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (27/5/2020).

Menurutnya, SIKM dapat diperoleh warga Jakarta yang ingin keluar wilayah Bodetabek karena persoalan pekerjaan di 11 sektor tersebut.

SIKM tersebut juga dapat diakses bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta karena tuntutan pekerjaan.

Kata dia, ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan SIKM melalui website corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta wajb memiliki surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

Lalu Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.

Sementara Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan, berupa Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) dan Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan.

Kemudian Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.

Adapun kepemilikan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO” ujar Benni.

Dalam kesempatan itu, Benni mengimbau, agar setiap orang atau pelaku usaha senantiasa menggunakan cara dan/atau dokumen yang benar dan sah dalam mengajukan permohonan perizinan dan non-perzinan melalui aplikasi daring, JakEVO.

Sebagaimana diketahui, peraturan perundangan telah mengamanatkan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan hukum pidana.

“Sesuai Pasal 263 KUHP bisa diancam pidana paling lama enam tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” jelas Benni. (faf)

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Orang Penumpang Bus AKAP dari Surabaya Terpaksa Dikarantina

Dua orang penumpang Bus AKAP yang berangkat dari Surabaya menuju Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, harus dikarantina lantaran tak mengantongi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved