Virus Corona Jabodetabek
Syarat SIKM Bikin PO Bus Terminal Terpadu Pulo Gebang Menjerit, Ini Alasannya
Kewajiban penumpang bawa SIKM ke Terminal Terpadu Pulo Gebang buat para pengusaha PO Bus menjerit.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, Cakung -- Sejak Senin (25/5/2020), Terminal Terpadu Pulo Gebang mulai memberlakukan kewajiban membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), bagi calon penumpang yang masuk maupun keluar Jakarta.
Ketentuan diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Diberlakukan kewajiban penumpang bawa SIKM ke Terminal Terpadu Pulo Gebang buat para pengusaha PO Bus menjerit.
Terlalu banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi penumpang Bus AKAP menjadi salah satu faktor sepinya pelanggan.
• Cerita Warga yang di Karantina Akibat Tak Memiliki SIKM saat Masuk ke Jakarta
• Ini Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan SIKM Jakarta, Hanya Khusus untuk Pekerja di 11 Sektor Usaha
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Orang Penumpang Bus AKAP dari Surabaya Terpaksa Dikarantina
"Saya terakhir kali angkut penumpang minggu kedua puasa. Ada 20 penumpang dengan tujuan Sumatra," kata Siagian Perwakilan PO Bus Pratama di lokasi, Rabu (27/5/2020).
Kemudian, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Nomor 09 Tahun 2020.
Surat edaran itu diberlakukan pada Sabtu (9/5/2020), kala operasional Terminal Terpadu Pulo Gebang kembali diberlakukan.
Sejak saat itu, calon penumpang diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19, domisili dari RT dan RW, surat tugas atau kedinasan dan surat keterangan dari daerah tujuan.
"Waktu diberlakukan, ya tetap ada yang beli, syaratnya pun lengkap, tapi saya enggak berani angkut"
"karena enggak sebanding dengan ongkos operasionalnya. Yang beli hanya 1 atau dua orang saja," ujarnya.
Padahal, pihaknya telah melipatgandakan harga tiket sebagai imbas penerapan social distancing, namun tetap saja ia masih merugi lantaran sepi pelanggan.
"Sejak PSBB, kami minta satu penumpang bayar dua kursi, yang tadinya 240 ribu, jadi 440 ribu"
"Tapi kalau cuma angkut 1 atau 2 orang, tetap enggak ketutup biaya operasional, nyeberang naik kapal di Selat Sunda saja sudah 1,4 juta," keluh Siagian.
Terlebih lagi, saat ini persyaratan ditambah.