Virus Corona Jabodetabek
Syarat SIKM Bikin PO Bus Terminal Terpadu Pulo Gebang Menjerit, Ini Alasannya
Kewajiban penumpang bawa SIKM ke Terminal Terpadu Pulo Gebang buat para pengusaha PO Bus menjerit.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Para calon penumpang juga harus mengantungi SIKM apabila hendak meninggalkan Jakarta menumpangi bus AKAP.
"Ditambah lagi sekarang pakai SIKM. Enggak ada penumpangnya. Mungkin karena masyarakat kesulitan harus urus macam-macam. Jadi enggak ada yang naik," katanya.
Sementara itu, Kasatpel Operasional Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji menjelaskan SIKM wajib dikantongi oleh calon penumpang beserta awak bus AKAP.
"Kalau menurut pergubnya, ada ketentuan khusus orang yang wajib bawa SIKM dan yang tidak perlu"
"Contoh yang tidak perlu SIKM itu ada pejabat negara, konsulat, sopir angkutan umum yang mengangkut barang kebutuhan pokok, TNI dan Polri, ambulans dan pemadam kebakaran"
"Kalau yang wajib itu sopir AKAP dan penumpang," ungkap Afif.
Penumpang yang tak memiliki SIKM akan diberi dua opsi pilihan sanksi.
Pertama kembali ke daerah asal, atau menjalani karantina selama 14 di fasilitas milik Pemprov DKI.
"Sedangkan untuk awak bus yang melanggar, PO-nya akan kami stop operasional 1x24 jam"
"Sejauh ini baru ada 1 PO Bus yang kami sanksi karena membawa penumpang tanpa SIKM," jelasnya.
Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan SIKM Jakarta
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan 1.332 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sampai Rabu (27/5/2020).
Angka itu terakumulasi sejak permohonan SIKM dibuka pada 15 Mei 2020 lalu.
Pihak Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pengajuan SIKM hanya dapat diakses bagi masyarakat yang bekerja di 11 sektor usaha.

Di antaranya bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari..