PSBB Jakarta
Ahmad Riza Patria Beberkan 4 Indikator PSBB di Jakarta Dapat Diakhiri
Ahmad Riza Patria mengatakan, ada empat indikator untuk mengakhiri pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada empat indikator untuk mengakhiri pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Saat ini, PSBB Jakarta telah memasuki fase ketiga yang dimulai pada 22 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020.
“Pertama R0 (angka reproduksi virus Covid-1) berada di bawah angka 1,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada Redaksi Warta Kota saat video conference melalui aplikasi Zoom, Rabu (27/5/2020) malam.
Indikator kedua adalah kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki DKI.
Lalu, indikator ketiga, jumlah warga yang mengikuti rapid test atau swab test virus corona atau Covid-19 di Jakarta diperbanyak.
• VIDEO: Wagub DKI Ariza Patria Akan Libatkan Pakar Diskusikan New Normal
• Wagub DKI Jakarta Sebut Akan Berdiskusi dengan Para Pakar untuk Kesiapan New Normal
“Selanjutnya yang keempat ada penurunan kurva yang signifikan (kasus Covid-19). Inilah empat yang menjadi indikator apakah nanti Jakarta setelah tanggal 4 Juni bisa memasuki masa New Normal atau tidak,” ujarnya.
Menurut pria yang akrab disapa Ariza, berhasil atau gagal PSBB pada fase ketiga tergantung pada kepatuhan warga Jakarta.
Jikaa warga semakin patuh, maka PSBB bisa dapat segera diakhiri.
Sebaliknya, semakin banyak warga mengabaikan PSBB, tentu penularan Covid-19 bisa semakin masif, sehingga pemerintah cenderung memperpanjang PSBB.
• Polda Metro Siagakan 3.987 Personel Untuk Penerapan The New Normal
• PSBB Jakarta Fase Ketiga Berakhir, Pengelola Berencana Buka Taman Margasatwa Ragunan
Kepatuhan warga yang diminta pemerintah adalah tetap berdiam di rumah, wajib memakai masker bila keluar rumah, rajin mencuci tangan dan saling berjaga jarak fisik minimal semeter.
Imbauan itu mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Kami minta ketaatan masyarakat di minggu-minggu ini, karena kalau ketaatannya bagus tentu kita bisa memulai (kehidupan New Normal),” katanya.
Selama ini, kata dia, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan potensi penularan Covid-19.
• Pemprov DKI Jakarta Siapkan Regulasi dan Konsep untuk Hadapi New Normal Covid-19
• Ini Indikator yang Harus Dipenuhi Pemda Bila Ingin Menerapkan New Normal
Selain Pergub Nomor 33 tahun 2020, DKI juga menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Bahkan untuk mempersempit ruang gerak warga Jakarta yang ingin masuk Ibu Kota usai mudik lebaran, DKI kembali mengeluarkan kebijakan baru.