Operasi Tangkap Tangan

Suap THR Kemendikbud Dilakukan Oknum UNJ, Diduga Balas Jasa Kenaikan Jabatan Tiga Dosen

Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan untuk mendalami dan menyelidiki kasus dugaan suap tunjangan hari raya pejabat Kemendikbud

Warta Kota/Budi S Malau
Konpers terkait pelimpahan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh jajaran pimpinan Universitas Jakarta (UNJ) dari KPK ke Polda Metro Jaya di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020). Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus didampingi Jubir KPK Ali Fikri dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu. 

"Tujuannnya apa masih kami selidiki lagi. Makanya kami masih melihat bagaimana konstruksi dan peristiwanya yang diduga perbuatan pidana," ujar Roma.

Informasi yang dihimpun Warta Kota, menyebutkan bahwa motif suap THR pimpinan UNJ ke pejabat Kemendikbud, adalah terutama ke jajaran Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Kisah Kakek Aslan Ditelantarkan Keluarga, Mengaku Sering Dipukuli Istri: Saya Pengen Mati Saja

Kenaikan jabatan dosen UNJ

Suap diberikan karena sejumlah pegawai dan pejabat di Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pernah membantu mengurus kenaikan jabatan tiga dosen UNJ, diantaranya dosen berinisial M, S dan WA.

Saat ditanyakan soal ini, Kombes Roma masih enggan membeberkannya.

"Yang pasti, dugaannya, suap ya," katanya saat konpers kasus ini di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020) lalu.

Informasi yang didapat Warta Kota juga menyebutkan bahwa dalam dokumen kasus yang dilimpahkan KPK ke kepolisian diketahui dari keterangan saksi bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 saat Rapat Pimpinan Khusus (Rapimsus) UNJ di ruangan Gedung Rektorat, secara fisik dan Zoom Online, yang dipimpin oleh Rektor UNJ saudara Komaruddin disepakati akan mengumpulkan uang untuk THR kepada pihak eksternal.

Yakni pegawai Kemendikbud yang pernah membantu mengurus kenaikan jabatan dosen M, S dan WA.

Rapat itu dihadiri oleh para Wakil Rektor, para Dekan Fakultas, para Kepala Biro dan Kepala
Lembaga UNJ.

Lalu Komaruddin melalui Whatsapp memerintahkan DAN selaku Kabag Kepegawaian UNJ himpun uang dimaksud sehingga dilaksanakan dan mencapai Rp. 55 Juta.

Nasib OTT Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud, KPK Menangkap, Polisi yang Memulangkan

Uang rencananya diserahkan Dwi alias DAN pada Rabu 20 Mei 2020, di Lantai 5 Gedung Kemendikbud.

Namun pejabat yang dimaksud tidak ada di kantor karena melaksanakan work from home (WFH) hingga akhirnya Dwi Achmad Noor diamankan dan di OTt tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa pelimpahan kasus dugaan suap THR pejabat Kemendikbud, ke kepolisian atau Polda Metro Jaya, bukanlah hal istimewa.

Menurut Fikri, sebelumnya sudah beberapa kali KPK melimpahkan kasus ke penegak hukum lain seperti polisi atau jaksa, jika dalam pemeriksaan awal pihaknya tidak menemukan adanya perbuatan suap atau korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved