Operasi Tangkap Tangan
Suap THR Kemendikbud Dilakukan Oknum UNJ, Diduga Balas Jasa Kenaikan Jabatan Tiga Dosen
Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan untuk mendalami dan menyelidiki kasus dugaan suap tunjangan hari raya pejabat Kemendikbud
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Tujuannnya apa masih kami selidiki lagi. Makanya kami masih melihat bagaimana konstruksi dan peristiwanya yang diduga perbuatan pidana," ujar Roma.
Informasi yang dihimpun Warta Kota, menyebutkan bahwa motif suap THR pimpinan UNJ ke pejabat Kemendikbud, adalah terutama ke jajaran Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
• Kisah Kakek Aslan Ditelantarkan Keluarga, Mengaku Sering Dipukuli Istri: Saya Pengen Mati Saja
Kenaikan jabatan dosen UNJ
Suap diberikan karena sejumlah pegawai dan pejabat di Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pernah membantu mengurus kenaikan jabatan tiga dosen UNJ, diantaranya dosen berinisial M, S dan WA.
Saat ditanyakan soal ini, Kombes Roma masih enggan membeberkannya.
"Yang pasti, dugaannya, suap ya," katanya saat konpers kasus ini di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020) lalu.
Informasi yang didapat Warta Kota juga menyebutkan bahwa dalam dokumen kasus yang dilimpahkan KPK ke kepolisian diketahui dari keterangan saksi bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 saat Rapat Pimpinan Khusus (Rapimsus) UNJ di ruangan Gedung Rektorat, secara fisik dan Zoom Online, yang dipimpin oleh Rektor UNJ saudara Komaruddin disepakati akan mengumpulkan uang untuk THR kepada pihak eksternal.
Yakni pegawai Kemendikbud yang pernah membantu mengurus kenaikan jabatan dosen M, S dan WA.
Rapat itu dihadiri oleh para Wakil Rektor, para Dekan Fakultas, para Kepala Biro dan Kepala
Lembaga UNJ.
Lalu Komaruddin melalui Whatsapp memerintahkan DAN selaku Kabag Kepegawaian UNJ himpun uang dimaksud sehingga dilaksanakan dan mencapai Rp. 55 Juta.
• Nasib OTT Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud, KPK Menangkap, Polisi yang Memulangkan
Uang rencananya diserahkan Dwi alias DAN pada Rabu 20 Mei 2020, di Lantai 5 Gedung Kemendikbud.
Namun pejabat yang dimaksud tidak ada di kantor karena melaksanakan work from home (WFH) hingga akhirnya Dwi Achmad Noor diamankan dan di OTt tim KPK dan Itjen Kemendikbud.
Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa pelimpahan kasus dugaan suap THR pejabat Kemendikbud, ke kepolisian atau Polda Metro Jaya, bukanlah hal istimewa.
Menurut Fikri, sebelumnya sudah beberapa kali KPK melimpahkan kasus ke penegak hukum lain seperti polisi atau jaksa, jika dalam pemeriksaan awal pihaknya tidak menemukan adanya perbuatan suap atau korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.
suap THR kemendikbud
dugaan suap THR pejabat Kemendikbud
Kasus suap THR Kemendikbud
operasi tangkap tangan
Kemendikbud
Kasus THR Pejabat UNJ
Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Termurah Rp 2 Juta, Paling Mahal Rp 50 Juta |
![]() |
---|
LIVE STREAMING Konferensi Pers OTT KPK Terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat |
![]() |
---|
KPK dan Bareskrim Bakal Ekspose Bareng untuk Tentukan Siapa yang Tangani Kasus Bupati Nganjuk |
![]() |
---|
OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Dipimpin Pegawai KPK Tak Lulus TWK, ICW: Melampaui Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
OTT KPK Kasus Jual Beli Proyek, Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|