Kriminalitas
Narapidana Penerima Asimilasi yang Kembali Berulah Makin Banyak, Sebagian Besar Penjambret
Polisi mencatat sudah 135 narapidana penerima asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali berulah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kebijakan Kemenkumham untuk memberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat adanya Covid-19 kepada narapidana ternyata dimanfaatkan sejumlah narapidana untuk berulah kembali.
Polisi mencatat sudah 135 narapidana penerima asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali berulah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Senin (25/5/2020) menyebutkan jenis tindak pidana yang dilakukan para napi bervariasi, seperti pencurian hingga penyalahgunaan narkoba.
“Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan Kemenkumham akibat adanya Covid-19 total 135 napi,” kata Ahmad Ramadhan seperti dilansir Kompas.com.
• 39.783 Napi Ikut Program Asimilasi dan Integrasi, 126 Diantaranya Melanggar, Termasuk Bahar Smith
"Kasus dominan di curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan ada juga kasus pemerkosaan, pembunuhan dan narkoba," ujarnya.
135 kasus itu tersebar di 23 kepolisian daerah (polda) di Tanah Air.
Polda yang paling banyak menangani kasus napi asimilasi tersebut yaitu Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara.
Masing-masing menangani 17 kasus.
• Warga Tangkap Pelaku Curnamor yang Merupakan Napi Program Asimilasi
Kasus yang ditangani Polda Riau juga tergolong tinggi sebanyak 12 kasus.
Kemudian, Polda Jawa Barat menangani 11 kasus napi yang kembali melakukan tindak pidana.
Kasus lainnya juga terjadi, antara lain di Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, DKI Jakarta dan sekitarnya, Sumatera Selatan, serta polda lainnya.
• Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Harus Tuntaskan Hukuman di Lapas Gunung Sindur Sampai Desember 2021
Sebelumnya, catatan Polri menunjukkan sebanyak 125 napi asimilasi kembali melakukan tindak pidana yang ditangani 21 polda hingga Selasa (19/5/2020).
Mayoritas tindak pidana yang dilakukan para napi tersebut terkait pencurian hingga penggelapan.
“Curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan penggelapan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa.
37.382 orang napi menjalani program asimilasi di rumah