Kamis, 7 Mei 2026

Virus Corona

MUI Pastikan Surat Berantai Rapid Test Covid-19 Modus Operandi PKI Hoaks

MUI memastikan pesan berantai via aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatasnamakan Sekretariat MUI Pusat tertanggal 3 April 2020, hoaks.

Tayang:
tribunnews
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan pesan berantai via aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatasnamakan Sekretariat MUI Pusat tertanggal 3 April 2020, hoaks.

Pesan berantai itu berisi pemberitahuan kewaspadaan terhadap rapid test Covid-19 bagi para ulama, kiai, dan ustaz do seluruh Indonesia.

"Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan tabayyun bahwa itu adalah Pesan Hoax atau Fake News," ujar pihak MUI, dikutip dari laman mui.or.id, Minggu (24/5/2020).

Ada Peti Mati Putih di Pintu Masuk TPU Tegal Alur, Daripada di Rumah Duka, Mending di Rumah Saja

Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018 sebagai berikut:

1- Kepala Surat, tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan, perlu diketahui Kepala Surat Resmi MUI adalah sebagai berikut

 
 

2 – Struktur surat juga tidak sesuai dengan standar PO MUI pada Pasal 4 yang terdiri dari :

Kepala Surat;

Nomor, Lampiran, dan Hal Surat;

Alamat dan Tujuan Surat;

Isi Surat;

Format margin surat;

Pembukaan dan Penutup Surat; serta

Nama dan Tanda Tangan;

3- Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya.

Penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved