Virus Corona
Larangan Mudik Kemungkinan Diperpanjang Bareng Penerapan The New Normal, Bakal Lebih Ketat?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memperpanjang pemberlakuan larangan mudik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memperpanjang pemberlakuan larangan mudik.
Larangan mudi Lebaran akan berakhir pada 31 Mei 2020, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji perpanjangan aturan tersebut.
• Anies Baswedan: Tetap di Rumah Setelah Lebaran Supaya Tidak Kembali ke Bulan Maret
"Mengenai perpanjangan aturan ini, belum ditetapkan hingga kapan akan diperpanjang."
"Saat ini masih menunggu surat edaran baru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19," ujar Adita, Sabtu (23/5/2020).
Ia juga menyampaikan, nantinya kemungkinan akan ada perbedaan pada perpanjangan masa larangan mudik, dengan menyesuaikan kajian dari Gugus Tugas Covid-19.
• Salat Id di Masjid Zona Hijau Kota Bekasi, Tanpa Salaman, Jemaah Langsung Bubar
"Untuk implementasinya nantinya seperti apa, kami akan mengikuti kajian tersebut."
"Kemungkinan akan lebih ketat dibandingkan dengan sebelumnya," kata Adita.
Adita mengatakan, kemungkinan bila perpanjangan dilakukan, akan berbarengan pemberlakuan The New Normal, yang rencananya dimulai pada 3 Juni untuk seluruh layanan transportasi.
• Sri Mulyani: Tidak Ada Kesehatan Tak Ada Ekonomi, Begitu Juga Sebaliknya
Menurut Adita, saat ini para penyedia jasa dan layanan transportasi sedang bersiap menghadapi skenario The New Normal.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Isinya, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
• Tiga Wanita Penumpang KRL Asal Bekasi yang Positif Covid-19 Masuk Kategori Orang Tanpa Gejala
Yakni, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran."
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik."
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia; Pasien Sembuh Tembus 2.317 Orang, 12.438 Positif, 895 Wafat
"Artinya mudik dilarang, titik!"
"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik!” tegas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Belajar dari Flu Spanyol, Pemerintah Siapkan Kajian Masyarakat Hidup Berdampingan dengan Covid-19
Di mana, di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu, yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan.
Meliputi, terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.
• Target Jokowi: Penyebaran Covid-19 Turun Bulan Ini, Sedang pada Juni, dan Ringan di Juli
Juga, terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kemudian, adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah.
Serta, persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke Tanah Air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
• Tangan Saksi Panas dan Gatal Saat Pindahkan Gamis Novel Baswedan Setelah Disiram Air Keras
“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan."
"Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkungan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.
Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan, terutama hasil pertanian, peternakan, juga perikanan.
• BREAKING NEWS: 3 Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Positif Covid-19
Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat.
Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah, sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.
“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah."
• Pemerintah Izinkan Transportasi Massal Beroperasi Lagi, PKS: Sembrono dan Berbahaya
"Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari COVID-19."
"Termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar COVID-19,” papar Doni, dikutip dari covid19.go.id.
Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri.
• Pendiri: Apa Sih yang Dilakukan PAN Sekarang untuk Bangsa dan Negara?
Kemudian, reagen untuk PCR Test, masker N95, serta alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.
Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.
Di antaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan COVID-19.
• Dua Mobil Elf Disetop Petugas di Jakarta Utara, Belasan Penumpangnya Gagal Mudik
Termasuk, masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke Tanah Air.
"Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19."
"Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” jelas Doni.
• Ketua Dewan Pengawas KPK Digaji Rp 104 Juta, Anggota Rp 97 Juta, Keluarga Juga Dikawal
Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.
Bagi wirausaha yang usahanya terkait percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas meterai yang diketahui kepala desa atau lurah.
Mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik untuk pergi maupun pulang, yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.
• Ombudsman Ungkap Pasien Non Covid-19 Masih Harus Bayar Rapid Test di Rumah Sakit
"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat."
"Meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” bebernya. (Hari Darmawan)