Virus Corona

Larangan Mudik Kemungkinan Diperpanjang Bareng Penerapan The New Normal, Bakal Lebih Ketat?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memperpanjang pemberlakuan larangan mudik.

dok.Jasa Marga
Jasa Marga bersama Kepolisian dan Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 4.003 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di check point Km 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada H-4 Lebaran 2020, Rabu (20/5/2020). 

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik."

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia; Pasien Sembuh Tembus 2.317 Orang, 12.438 Positif, 895 Wafat

"Artinya mudik dilarang, titik!"

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik!” tegas Doni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 Belajar dari Flu Spanyol, Pemerintah Siapkan Kajian Masyarakat Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Di mana, di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan.

Meliputi, terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

 Target Jokowi: Penyebaran Covid-19 Turun Bulan Ini, Sedang pada Juni, dan Ringan di Juli

Juga, terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian, adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah.

Serta, persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke Tanah Air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

 Tangan Saksi Panas dan Gatal Saat Pindahkan Gamis Novel Baswedan Setelah Disiram Air Keras

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan."

"Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkungan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan, terutama hasil pertanian, peternakan, juga perikanan.

 BREAKING NEWS: 3 Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Positif Covid-19

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat.

Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah, sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved