Virus Corona

Larangan Mudik Kemungkinan Diperpanjang Bareng Penerapan The New Normal, Bakal Lebih Ketat?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memperpanjang pemberlakuan larangan mudik.

dok.Jasa Marga
Jasa Marga bersama Kepolisian dan Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 4.003 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di check point Km 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada H-4 Lebaran 2020, Rabu (20/5/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memperpanjang pemberlakuan larangan mudik.

Larangan mudi Lebaran akan berakhir pada 31 Mei 2020, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji perpanjangan aturan tersebut.

Anies Baswedan: Tetap di Rumah Setelah Lebaran Supaya Tidak Kembali ke Bulan Maret

"Mengenai perpanjangan aturan ini, belum ditetapkan hingga kapan akan diperpanjang."

"Saat ini masih menunggu surat edaran baru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19," ujar Adita, Sabtu (23/5/2020).

Ia juga menyampaikan, nantinya kemungkinan akan ada perbedaan pada perpanjangan masa larangan mudik, dengan menyesuaikan kajian dari Gugus Tugas Covid-19.

Salat Id di Masjid Zona Hijau Kota Bekasi, Tanpa Salaman, Jemaah Langsung Bubar

"Untuk implementasinya nantinya seperti apa, kami akan mengikuti kajian tersebut."

"Kemungkinan akan lebih ketat dibandingkan dengan sebelumnya," kata Adita.

Adita mengatakan, kemungkinan bila perpanjangan dilakukan, akan berbarengan pemberlakuan The New Normal, yang rencananya dimulai pada 3 Juni untuk seluruh layanan transportasi.

Sri Mulyani: Tidak Ada Kesehatan Tak Ada Ekonomi, Begitu Juga Sebaliknya

Menurut Adita, saat ini para penyedia jasa dan layanan transportasi sedang bersiap menghadapi skenario The New Normal.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Isinya, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

 Tiga Wanita Penumpang KRL Asal Bekasi yang Positif Covid-19 Masuk Kategori Orang Tanpa Gejala

Yakni, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved