Hari Raya Idul Fitri

Dapat Remisi Khusus Lebaran, Abu Bakar Baasyir Bebas 3 Januari 2022, Gayus Tambunan 27 Februari 2034

Hari Raya Idul Fitri 1441 H membawa kabar baik untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Penulis: Yudistira Wanne |
Dokumentasi Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur
Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1441 H kepada WBP Lapas Gunung Sindur. 

WBP yang tidak mendapatkan RK Idul Fitri 2020 = 247 orang.

‎Lebaran 2020 : 105.325 Narapidana Terima Remisi, 365 Langsung Bebas.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 22 Mei 2020: 20.796 Pasien Positif, 5.057 Sembuh, 1.326 Meninggal

Sementara, sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia, menerima
pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2020.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara."

24 Tenaga Medis RSUD Kota Depok Positif Covid-19, Tiga Orang Lagi Masih Tunggu Hasil Tes Swab

"Tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku."

"Dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020).

Reynhard berharap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab, dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

Anak Bontot Hary Tanoesoedibjo Jadi Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi, Harga Tetap Rp 2,55 Miliar

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat."

"Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” tambah Reynhard.

Terkait kondisi pandemi Covid-19, Reynhard mengungkapkan jajaran Pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran corona di lingkungan Pemasyarakatan.

Di Kabupaten Bekasi, Cuma Warga Dua Kecamatan Ini yang Boleh Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Langkah yang telah dilakukan di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan, dan sidang melalui media video conference.

Serta, pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.

Ia juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.

Duga Langgar HAM, Pengacara Bahar Smith Minta DPR Panggil dan Tegur Keras Menkumham Serta Dirjen PAS

“Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved