Hari Raya Idul Fitri

105.325 Narapidana Dapat Remisi Khusus Lebaran, Negara Hemat Anggaran Makan Rp 53 Miliar

Sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia, menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri.

Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi 

Disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang, dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Dia juga memastikan ‎pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, serta tanpa pungutan liar."

 Bahar Smith Tempati Sel Sendirian di Nusakambangan, Bisa Dipindahkan Jika Ada Perubahan Perilaku

"Karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” tutur Yunaedi.

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 53.093.040.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17 ribu per hari per orang.

“Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat."

 LIVE STREAMING Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1441 Hijriah, Pakai Protokol Covid-19

"Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” tegas Yunaedi.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat, yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

 22 Mei 2020 Jadi Hari Kerja Biasa, Cuti Bersama Lebaran Digeser ke Juli Atau Desember

Jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2020 sebesar 232.222 orang, yang terdiri dari 176.983 narapidana dan 55.239 tahanan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang yang beragama Islam‎. 

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Hari Raya Idul Fitri 1441 H membawa kabar baik untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 22 Mei 2020: 20.796 Pasien Positif, 5.057 Sembuh, 1.326 Meninggal

Sebab, sebanyak 588 WBP di Lapas tersebut mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 H.

Dari 588 WBP yang mendapatkan remisi, terdapat dua nama tersohor yang selalu menjadi pusat perhatian publik, yakni Gayus Tambunan dan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

 Pemprov DKI Jakarta Bolehkan Warga Takbiran di Masjid, Maksimal 5 Orang dan Bergantian

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved