Kasus Suap
KPK Sebut Hanya Dampingi Itjen Kemendikbud saat OTT Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud
OTT dalam kasus suap THR penjabat Kemendikbud bukan hanya dilakukan KPK melainkan didampingi Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Dari penyidik kemudian dilakukan gelar perkara untuk mengetahui konstruksi peristiwanya seperti apa. Hasil gelar perkara yang dilakukan, belum ditemukan ada tindak pidana. Sehingga ketujuh orang itu untuk sementara dipulangkan dan dikenakan wajib lapor," kata Yusri.
• VIDEO: KPK Hanya Dampingi Itjen Kemendikbud Saat OTT Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan, meski memulangkan ketujuh orang itu, pihaknya memastikan tetap mendalami kasus dugaan suap dengan supervisi dari KPK.
"Kami tetap menindaklanjuti proses penyeldikan dalam rangka mencari dan menemukan peristiwa tindak pidananya," kata Roma.
Sebelumnya KPK menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemendikbud.