Kasus Suap

KPK Sebut Hanya Dampingi Itjen Kemendikbud saat OTT Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud

OTT dalam kasus suap THR penjabat Kemendikbud bukan hanya dilakukan KPK melainkan didampingi Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus (tengah) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu (kanan). Mereka menggelar konferensi pers terkait pelimpahan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh jajaran pimpinan Universitas Jakarta (UNJ) dari KPK ke Polda Metro Jaya di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020). 

"Dari penyidik kemudian dilakukan gelar perkara untuk mengetahui konstruksi peristiwanya seperti apa. Hasil gelar perkara yang dilakukan, belum ditemukan ada tindak pidana. Sehingga ketujuh orang itu untuk sementara dipulangkan dan dikenakan wajib lapor," kata Yusri.

VIDEO: KPK Hanya Dampingi Itjen Kemendikbud Saat OTT Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan, meski memulangkan ketujuh orang itu, pihaknya memastikan tetap mendalami kasus dugaan suap  dengan supervisi dari KPK.

"Kami tetap menindaklanjuti proses penyeldikan dalam rangka mencari dan menemukan peristiwa tindak pidananya," kata Roma.

Sebelumnya KPK  menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemendikbud.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved