Hari Raya Idul Fitri
Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah. Ini Waktu yang Dianjurkan Membayar Zakat
Membayar zakat fitrah juga menjadi salah satu rukun Islam. Membayar zakat fitrah pun sesuai anjuran dan aturan dalam agama Islam.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Umat Islam tak lama lagi merayakan Hari Raya idul Fitri 1441 Hijiriah. Namun, sebelum merayakan Idul Fitri, umat Islam wajib membayar zakat fitrah
Membayar zakat fitrah juga menjadi salah satu rukun Islam. Membayar zakat fitrah pun sesuai anjuran dan aturan dalam agama Islam.
Mengutip bimasislam.kemenag.go.id, zakat fitrah yang dibayarkan dapat berupa beras maupun uang tunai yang setara dengan harga beras tersebut.
Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.
Menurut, Fuad Nasar, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
"Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," jelasnya.
• Gelar Rapid Test Massal, Wali Kota Depok Berharap Covid-19 Dapat Segera Diselesaikan
• Mulai Terbiasa Tanpa Suami, Melanie Putria Akan Habiskan Waktu Lebaran dengan Memasak dengan Ibunda
• Artis Sandra Dewi Mencoba Memasak Pertama Kali Sebagai Istri, Sang Suami: Kamu Bisa Nyalain Kompor?
• PSBB di DKI Jakarta Sampai 4 Juni, Pelatih Persija Siap Kembali ke Indonesia dan Bertarung di Liga 1
Kapan batas akhir waktu untuk membayar zakat fitrah? inilah penjelasannya
Pada prinsipnya, zakat fitrah bisa dikeluarkan dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum Sholat Idul Fitri tanggal 1 Syawal.
"Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri," tegas Fuad.
"Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga," sambungnya.
Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:
1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.