Sore Ini, Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Cipayung Menuju Bojonggede Macet

Laju kendaraan dari arah Citayam melintas di Jalan Raya Cipayung menuju Depok, mengalami hambatan.

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Murtopo
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Arus kendaraan dari arah Jalan Raya Pitara menuju Jalan Raya Cipayung mengarah ke Bojonggede, Kamis (21/5/2020), pukul 16.50 WIB, tampak padat. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, DEPOK - Arus lalu lintas di Jalan Raya Cipayung, Depok, sore ini terpantau padat.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Kamis (21/5/2020), pukul 16.50 WIB, laju kendaraan dari arah Jalan Raya Pitara melintas di Jalan Raya Cipayung mengarah ke Bojonggede, tersendat.

Situasi dan kondisi yang sama ditunjukkan pada arah sebaliknya.

Laju kendaraan dari arah Citayam melintas di Jalan Raya Cipayung menuju Depok, mengalami hambatan.

Petugas Berjibaku Tangani Banjir yang Merendam Satu RW di Duren Mekar Depok

Pengendara roda dua dan empat diimbau untuk tetap mengikuti peraturan lalu lintas yang ada.

Pengendara roda dua diimbau untuk menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan menggunakan masker sesuai dengan pemberlakuan PSBB.

Sedangkan pengendara roda empat diimbau untuk menggunakan sabuk pengaman, masker dan membawa penumpang sesuai dengan peraturan pemberlakuan PSBB.

Sementara, sore ini cuaca berawan.

Ribuan Bansos Belum Disalurkan ke Warga, ini Alasan Wali Kota Depok

Pemantauan terhadap masyarakat agar patuh dalam mengikuti aturan PSBB

Sementara itu pemerintah Kota Depok terus melakukan pemantauan terhadap masyarakat agar patuh dalam mengikuti aturan PSBB, terutama soal penggunaan masker saat berada di luar rumah.

Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP Kota Depok akan memberikan sanksi ke pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Diketahui, selain dikenakan denda hingga Rp 250 ribu, pelanggar PSBB diganjar sanksi kerja sosial di Kota Depok.

Adanya sanksi kerja sosial pelanggar PSBB Depok, lantaran masih banyaknya warga melanggar aturan PSBB Kota Depok.

Sehingga kini, Pemerintah Kota Depok tak lagi segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB di Kota Depok.

 Kasus Virus Corona Kota Depok Alami Peningkatan, Hasil Swab Test Ditemukan 8 Pasien Positif Covid-19

 Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Depok Terima 5 Keluhan Karyawan

 UPDATE Kasus Covid-19 di Kota Depok 20 Mei 2020: 440 Pasien Positif, 111 Orang Sembuh, 22 Meninggal

Tindakan tegas tersebut, berlaku bagi warga Depok yang tak mengenakan masker.

Diketahui, sanksi kerja sosial yang diberikan berupa membersihkan taman, jalan lingkungan serta fasilitas umum di Kota Depok.

Menurut Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, para pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi.

Namun, Satpol PP Kota Depok mendorong sanksi kerja sosial untuk kebersihan lingkungan.

"Warga yang melanggar kena sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu hingga Rp 250 ribu. Tetapi kami utamakan untuk sanksi sosial," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (20/5/2020).

Terkait sanksi administrasi, kata Lienda, banyak pelanggar yang tidak bisa membayar karena tidak memiliki uang.

Dengan demikian, mereka memilih untuk diberikan sanksi kerja sosial.

Demi menekan penyebaran Covid-19, Lienda mengaku pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap masyarakat agar patuh dalam mengikuti aturan PSBB, terutama soal penggunaan masker saat berada di luar rumah.

"Semoga sanksi yang diberikan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah," papar Lienda.

Namun demikian, aturan PSBB ini bisa dilonggarkan terhadap masyarakat yang memang diharuskan ke luar rumah untuk keperluan penting.

"Tetap diingatkan untuk berada di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak," tuturnya.

Kasus Virus Corona Meningkat di Depok

Pemerintah kota Depok merinci jumlah penambahan kasus konfirmasi positif virus corona atau Covid-19.

Diketahui, jumlah kasus pasien positif virus corona di Kota Depok mengalami kenaikan menjadi delapan orang.

Diketahui, adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Kota Depok, berasal dari hasil pemeriksaan swab test.

"Penambahan tersebut berasal dari pemeriksaan Swab di Laboratorium RS Bhayangkara Brimob sebanyak 8 orang dan 1 kasus dari Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman," papar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Hingga Rabu (20/5/2020) sore, dalam perkembangan terbaru Covid-19 Kota Depok juga mencatatkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh yakni berjumlah 9 orang.

Sehingga total hari ini pasien sembuh berjumlah 111 dari hari sebelumnya hanya berada diangka 102 orang.

"Kasus konfirmasi positif yang dinyatakan sembuh setelah menjalani Swab follow up dengan hasil negatif dua kali berturut-turut," paparnya.

Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menjabarkan jumlah warganya yang terindikasi Covid-19.

"Kasus konfirmasi (positif) 440 orang, 111 sembuh, dan 22 meninggal dunia," papar Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).

Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) berada diangka 1.536 orang atau bertambah sebanyak 31 orang, dengan rinciannya 690 orang lainnya dinyatakan selesai dipantau atau bertambah 13 orang, serta 846 masih dalam pemantauan yang bertambah menjadi 18 orang.

Sementara Orang Dalam Pengawasan (ODP) juga mengalami penambahan kasus baru sebanyak 9 orang menjadi 3.563, dengan rincian 2.107 dinyatakan selesai dipantau atau bertambah 8 orang, dan 1.456 masih dalam pemantauan atau berkurang 1 orang.

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mengalami penambahan tiga orang menjadi 1.375, dengan rincian 718 dinyatakan selesai diawasi atau bertambah 3 orang, dan 657 lainnya masih dalam pengawasan dan tidak ada penambahan dibanding hari sebelumnya.

Jumlah PDP yang meninggal pun masih tetap berada diangka yang sama dengan hari sebelumnya.

"Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 68 orang," tutur Idris.

Idris mengatakan, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR.

Di mana untuk data atau hasil tes PCR, hanya dikeluarkan olehPublic Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kemenkes RI.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved