Virus Corona

Melonjaknya PHK Akibat Pandemi Covid, BPJamsostek Adakan Prosedur Lapak Asik untuk Klaim

Peningkatan pekerja yang di-PHK tersebut secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJamsostek
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- BPJamsostek memprediksi jumlah lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal melonjak seiring pandemi Covid-19 yang mengganggu stabilitas perekonomian.

Peningkatan pekerja yang di-PHK tersebut secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik),’’ kata Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).

Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif.

Hadapi Lonjakan PHK, BPJamsostek Permudah Peserta via Layanan Tanpa Kontak Fisik, Begini Metodenya

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.

Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Adapun tahapan pengajuan klaim JHT secara kolektif adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJamsostek,

2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,

3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

Tak Punya Uang dan Terkatung-katung Usai Kena PHK, Rio Nekat Mudik ke Solo dengan Jalan Kaki

4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,

5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJamsostek, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,

6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJamsostek.

Proses verifikasi peserta yang datanya masih sangat diragukan dilakukan secara video call sesuai dengan prosedur Lapak Asik.

"Kami telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan. Proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance," ungkapnya.

Krishna menambahkan pihaknya telah menyediakan fasilitas "Lapak Asik offline" di setiap kantor cabang, bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online.

Lapak Asik Online Jamsostek
Lapak Asik Online Jamsostek (BpJamsostek)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved