BPJamsostek

Hadapi Lonjakan PHK, BPJamsostek Permudah Peserta via Layanan Tanpa Kontak Fisik, Begini Metodenya

Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing.

Editor: Mohamad Yusuf
BPJamsostek
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK , menyebut bahwa pihak siap mengantisipasi peningkatan pekerja yang kena PHK.

Di mana secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJAMSOSTEK .

Kondisi itu merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan sehingga berpengaruh pada perekonomian Indonesia.

Jumlah pekerja yang mengalami PHK pun diprediksi akan meningkat cukup signifikan.

Heboh! Selebgram ini Lelang Keperawanannya Mulai Rp 2 Miliar, Didonasikan untuk Pejuang Covid-19

 Viral Surat Peniadaan THR untuk Keponakan saat Lebaran, Tak ada Uang 10 Ribuan Baru untuk Kalian

 Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Izin Berpergian, Ini Syarat Pengajuannya

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut.

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik),’’ kata Krishna, dalam Online Press Conference BPJAMSOSTEK, Rabu (20/5/2020).

Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing.

Krishna juga menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi.

Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif.

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.

Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Mengintip Sosok Sarah Keihl yang Menjual Keperawanannya Rp 2 Miliar, Kerap jadi Pembicara

Sarah Keihl Selebgram yang Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar Minta Maaf, Ngaku Tak Lecehkan Wanita

 Amburadul Pendataan, Warga Sudah Meninggal dapat Bantuan Provinsi, Pria ini Serahkan ke Makamnya

 Pemkot Bekasi Izinkan Kelurahan Zona Hijau Virus Corona Gelar Salat Idul Fitri, ini Daftarnya

Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,

2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,

3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved