Prostitusi

Lokalisasi Gang Royal Masih Eksis, Belum Lama 34 PSK Diamankan, 2 di Antaranya PSK di Bawah Umur

Sebanyak 34 PSK baru-baru ini digerebek di Lokalisasi Gang Royal. Bahkan 2 PSK di antaranya masih di bawah umur.

Istimewa
PETUGAS gabungan melakukan penertiban bangunan kafe ilegal di kawasan Gang Royal, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/2/2020) lalu. Namun tak lama kemudian tumbuh lagi 

Empat orang tersebut terdiri dari pengelola kafe, pekerja kafe, dan pelanggan PSK dibawah umur.

Keempat orang tersangka masing-masing berinisial R, UP, AJ, dan RD.

Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur

"Jadi ada empat tersangka yang kami tetapkan dalam pelanggaran tindak pidana baik tindak pidana baik TPPO (tindak pidana perdagangan orang) maupun KUHP," jelas Kombes Budhi Herdi Susianto

Polisi Pastikan Terjadi Aktivitas Prostitusi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan jika masih berlangsung aktivitas prostitusi saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokalisasi Gang Royal.

Indonesia Pernah Bikin Heboh Dipimpin Soekarno Mau Ciptakan Perang Dunia III, Ini Kisahnya

Polisi menemukan ada 17 pengunjung di dalam lima kafe tersebut.

Ada pula 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang turut diamankan dari kafe-kafe tersebut. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Sementara untuk pihak pengelola, polisi mengamankan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.

"Pada saat kami datang kami bisa membuktikan ada dugaan tindak pidana yang terjadi di situ sehingga kami melakukan penangkapan," jelas Budhi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).

Terancam 15 Tahun Penjara

Para tersangka terancan disanksi pidana 15 tahun penjara

Mulai Jumat 22 Mei, Harus Punya Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta, Gak Punya Disuruh Putar Balik

Merka dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.

 Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Bilik Cinta di Gang Royal, Beroperasi sudah Setengah Abad Hingga Sediakan PSK Dibawah Umur,  Penulis: Damanhuri

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved