Virus Corona Jabodetabek

Mulai Jumat 22 Mei, Harus Punya Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta, Gak Punya Disuruh Putar Balik

Mulai besok, Jumat (22/5/2020) masyarakat yang ingin masuk atau keluar dari Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM)

Tribunnews
Surat Ijin keluar masuk Jakarta berlaku mulai Jumat 22 Mei 2020 

WARTAKOTALIVE.COM -- Mulai besok, Jumat (22/5/2020) masyarakat yang ingin masuk atau keluar dari Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, aturan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Mulai Jumat, surat keterangan keluar masuk Jakarta harus sudah bisa ditunjukan," ucapnya, Rabu (20/5/2020).

Nantinya, bagi warga yang tidak bisa menunjukan SIKM, maka petugas akan memaksa mereka untuk putar balik.

Dibuka Lima Hari, Pemohon SIKM untuk Keluar Masuk DKI Capai 1.748 Orang, 557 Permohonan Ditolak

Perketat PSBB Jakarta, Warga Diwajibkan Urus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) Lewat JakEVO

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah mengerahkan 1.500 petugas yang disebar di seluruh wilayah ibu kota guna memantau pergerakan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dalam tataran pelaksanaan Pergub 47, nanti akan ada penambahan dari petugas Satpol PP di 12 titik yang menjadi lokasi pemantauan pelanggaran arus keluar masuk," kata Syafrin.

Titik pantau yang disebutkan Syafrin itu tersebar di sekitar wilayah perbatasan.

"Ada 10 yang berada di jalan arteri perbatasan wilayah administrasi DKI Jakarta dan dua di ruas tol arah Jakarta," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.

Berikut rincian 12 titik pantau larangan mudik lokal :

A. 10 titik pantau di jalan arteri :

1. Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung)
2. Jalan Raya Kalimalang (U-turn TL Lampir)
3. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)
4. Simpang UI
5. Perempatan Pasar Jumat
6. Jalan Cileduk Raya (depan Kampus Budi Luhur)
7. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)
8. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
9. Pos Polisi Kalideres
10. Pos Polisi Kamal

B. 2 titik pantai di jalan tol :

1. Gerbang Tol Cikarang Barat
2. Gerbang Tol Cikupa

Begini Mengurus SIKM

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum lama ini mengumumkan sebuah peraturan gubernur (pergub) baru yang khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved