PSBB Jakarta
Dibuka Lima Hari, Pemohon SIKM untuk Keluar Masuk DKI Capai 1.748 Orang, 557 Permohonan Ditolak
Dibuka Lima Hari, Pemohon SIKM untuk Keluar Masuk DKI Capai 1.748 Orang, 557 Permohonan Ditolak
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM) mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat.
Tercatat, hanya dalam waktub lima ahri sejak dibuka, dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, tercatat ada sebanyak 67.001 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 1.748 permohonan SIKM yang diterima.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.
Dipaparkannya, dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 977 permohonan baru diajukan per hari ini, Rabu (20/5/2020), pihaknya masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan terhadap perizinan tersebut.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut:
- 164 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab;
- 557 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 50 SIKM diterbitkan.
"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik" ujar Benni melalui keterangan tertulis, Rabu (20/05/2020).
Jika Benar dan Lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) permohonan SIKM selama satu hari kerja.
"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan namun jika penjamin/ penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/ tidak disetujui" terang Benni.
"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19” ujar Benni.
Sehingga SIKM hanya diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak dan Pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 (sebelas) sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menghadirkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta,” ungkapnya.
Cara Pembuatan SKIM
Perpanjangan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) fase ketiga yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut melarang masyarakat untuk keluar masuk Ibu Kota hingga 4 Juni mendatang.
Walau begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disingkat SIKM.