PSBB Jakarta
Dibuka Lima Hari, Pemohon SIKM untuk Keluar Masuk DKI Capai 1.748 Orang, 557 Permohonan Ditolak
Dibuka Lima Hari, Pemohon SIKM untuk Keluar Masuk DKI Capai 1.748 Orang, 557 Permohonan Ditolak
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menerangkan Perizinan SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id.
caranya diawali dengan Pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan, antara lain :
- Melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan.
- Unggah Seluruh Dokumen Persyaratan dan sesuaikan dengan format yang diminta.
- Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir
“Cek kembali kelengkapan persyaratan. Jika sudah benar dan lengkap, Pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan. Baca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar. Untuk melanjutkan proses perizinan, klik saya setuju dan buat perizinan” terang Benni.
Lebih lanjut Benni mengatakan JakEVO akan segera mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan Penjamin/ Penanggungjawab ke alamat email Penjamin/ Penanggungjawab.
Kemudian Penjamin/ Penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan Pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan.
Selanjutnya klik Setuju/ Bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan.
“Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan Perizinan SIKM” jelas Benni.
Benni mengatakan Pemohon dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya.
Di samping itu, Pemohon juga dapat melihat timeline pemrosesan pengajuan izin yang dimohonkan secara terbuka dan transparan.
Jika permohonan sudah selesai divalidasi, JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email Pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan, disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat yang berwenang.
“Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri,” ujar Benni.
Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
“Otentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan Nomor Handphone Pemohon pada laman/aplikasi JakEVO serta otentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM,” terang Benni.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan permintaan informasi dan konsultasi perizinan/; nonperizinan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan telepon maupun melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id.
Layanan ini dapat diakses oleh pemohon pada Hari Kerja, Senin s.d. Kamis, pukul 07.30 s.d. 16.00 dan Jumat pukul
07.30 s.d. 16.30 Di samping itu, Pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Penyuluhan Daring dengan mengirimkan surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id serta ikuti akun media sosial @layananjakarta untuk mengetahui informasi terkini seputar urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.