PSBB Bekasi
Rahmat Effendi : ASN Bekasi Dilarang Cuti dan Mudik Lebaran, Langgar Aturan Bisa Dipecat
Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kota dan Kabupaten Bekasi dilarang mudik dan mengambil cuti pada Lebaran 2020. ASN melanggar bakal dipecat.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTA, BEKASI - Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kota dan Kabupaten Bekasi dilarang mudik dan mengambil cuti pada Lebaran 2020.
Aturan larangan cuti dan larangan mudik Lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 46 Tahun 2020.
Surat edaran itu berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemkot Bekasi telah memberitahukan surat edaran tersebut kepada ASN.
Dia meminta para pegawai negeri di lingkup Pemkot Bekasi mematuhinya.
• PPDB Online SMA/SMK Negeri Bekasi Dibuka Mulai 8 Juni 2020, Tak Ada Tatap Muka
• PPDB Tingkat SD dan SMP Negeri Kota Bekasi Dibuka Akhir Juni 2020, Seluruhnya Pendaftaran Online
"Kita tidak buat surat lanjutannya, langsung dari Menpan RB, tegas tidak boleh mudik dan ambil cuti. Ada sanksi bagi yang melanggarnya," kata Rahmat, di Stadion Patriot Chandrabhaga, Rabu (20/5/2020).
Rahmat Effendi mengatakan, jika ada ASN Kota Bekasi yang cuti dan mudik Lebaran bakal langsung dilaporkan ke Kemenpan RB untuk diproses.
"Enggak boleh (cuti dan mudik), jika melanggar ada sanksi, bisa penurunan pangkat bahkan dipecat," kata Rahmat Effendi.
Dia berharap, para ASN Pemkot Bekasi bisa menjadi contoh bagi warga saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Meski begitu, dia yakin, tidak ada ASN Kota Bekasi yang melanggar hal tersebut. Pasalnya, seluruh pegawai dilibatkan bekerja dalam penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.
"Itu tadi sanksinya sudah jelas berat dan lagi ke daerah lain dia juga harus dikarantina," tutur Rahmat Effendi.
• Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan Jelang Lebaran
• Beda Dengan Jakarta, Kota Bekasi Bakal Longgarkan PSBB tanggal 26 Mei 2020 Mendatang
Begitu juga Kabupaten Bekasi juga menerapkan larangan bagi pegawai negeri untuk cuti dan mudik lebaran.
Berdasarkan surat edaran Menpan RB terkait larangan mudik dan cuti bagi ASN, Pemerintah Kabupaten Bekasi mempertegas dengan membuat surat edaran Bupati Bekasi nomor : 800/1915/BKPPD.
Surat Edaran Bupati Bekasi itu tentang Larangan Kegiatan Mudik dan atau Cuti Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah atau Tahun 2020 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Bekasi.
"Bakal ditindak tegas sesuai aturan jika melanggar," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
SE Menpan RB itu, tak hanya waktu Idul Fitri atau Lebaran 2020, ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Apabila ASN harus bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).