Kasus Bahar Smith

Kembali Dibui dan Dipindahkan ke Nusakambangan, Bahar bin Smith Bakal Bebas pada November 2021

Ditjen PAS Kemenkumham memutuskan memindahkan Bahar bin Smith untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terpidana Bahar bin Smith sempat menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020) pekan lalu, setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, terpidana kasus penganiayaan remaja itu dijebloskan lagi ke penjara pada Selasa (19/5/2020).

Program asimilasinya dicabut Kemenkumham.

Simpatisannya Memaksa Berkunjung dan Berteriak-teriak, Bahar bin Smith Dipindahkan ke Nusakambangan

Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.

Bahar bin Smith juga dinilai tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin itu kini kembali melanjutkan sisa masa hukumannya.

DAFTAR ‎77 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat Mei 2020, Kepala BNPT Boy Rafli Amar Jadi Komjen

Untuk kembali menghirup udara bebas, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Bahar bin Smith harus menunggu sampai tahun depan.

"Yang bersangkutan ditahan sampai 18 November 2021," kata Rika saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Namun kabar terkini, Ditjen PAS Kemenkumham memutuskan memindahkan Bahar bin Smith untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan.

Partai Gelora Sah Jadi Parpol, Anis Matta Siap Bawa Indonesia Jadi Salah Satu Kekuatan Utama Dunia

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Hari Selasa tanggal 19 Mei, dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," jelas Rika.

Rika mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran sejak dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (19/5/2020), simpatisan Bahar bin Smith berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

Rika mengatakan, kondisi tersebut rentan penularan Covid-19.

PROFIL Marsekal Fadjar Prasetya yang Baru Dilantik Jadi KSAU, Awali Karier Sebagai Pilot A-4 Skyhawk

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat."

"Yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," kata Rika.

Rika menerangkan, alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusakambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

PROFIL Laksamana Yudo Margono yang Baru Dilantik Jadi KSAL, Berpeluang Jadi Panglima TNI

Di antaranya, menghindari gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh simpatisan pendukung, mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan.

Serta, untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan.

"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," harap Rika.

Survei Tiga Roda Konsultan: 51,8 Persen Responden Ragukan Data Kasus Covid-19 Versi Pemerintah

Sebelumnya, terpidana Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

Pemindahan dikawal anggota kepolisian.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Bahar bin Smith harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.

 Selain Langgar PSBB, Bahar Smith Ditangkap Lagi karena Isi Ceramahnya Dianggap Meresahkan Masyarakat

Bahar bin Smith kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara, setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

Bahar bin Smith harus kembali masuk bui karena melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan
melakukan tindakan provokatif."

 Kuasa Hukum Duga Bahar bin Smith Dipenjara Lagi karena Ceramahnya Dianggap Sangat Ganggu Penguasa

"Yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Virus Corona dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Tak hanya simpatisan bersikap provokatif, Rika menjelaskan, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba.

 Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Harus Tuntaskan Hukuman di Lapas Gunung Sindur Sampai Desember 2021

Kegaduhan akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lapas.

Merujuk pada kondisi tersebut, maka kata Rika, Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Dirjen PAS, Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan."

 Jokowi Minta KPK Dilibatkan Awasi Bansos Agar Tak Dikorupsi, Soroti Prosedur Berbelit-belit

"Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan."

"Mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," jelas Rika. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved