Virus Corona Jabodetabek

Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Dua Restoran di Kelapa Gading Didenda Rp 5 juta

Dua restoran di Kelapa Gading, Minggu (17/5/2020) malam ditindak dan dikenakan denda Rp 5 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Restoran yang berada di kawasan Kelapa Gading, Minggu (17/5/2020) malam ditindak dan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Sedikitnya dua restoran yang berada di kawasan Kelapa Gading, Minggu (17/5/2020) malam ditindak dan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pemilik restoran tidak mengindahkan protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, penindakan dilakukan karena meski mendapat pengecualian, restoran tetap wajib untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Tempat yang dikecualikan pun sesuai dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 seperti rumah makan atau restoran, diperbolehkan beroperasi tapi wajib menaati protokol kesehatan,” kata Yusuf, Senin (17/5/2020).

Kedua restoran itu pun dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19) di DKI Jakarta.

 Anies Sebut Penyebaran Covid-19 di Jakarta Semakin Rendah Setelah DKI Keluarkan Kebijakan Ini

 VIRAL Terkonfirmasi, Detik-detik Maling Gondol Motor dari Parkir Apartemen, Pelaku Belum Tertangkap

 HORE! Wabah Virus Corona Segera Berakhir, Covid-19 Alami Mutasi dan Kondisinya Melemah, Ini Buktinya

“Terhadap pemilik kedua restoran, dikenakan sanksi denda senilai Rp 5 juta ke kas daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI,” ucap Yusuf.

Menurut Yusuf, sanksi tersebut merupakan upaya bagian pembelajaran agar tidak semakin banyak warga yang terpapar Covid-19 karena pemberian fasilitas makan di tempat di restoran tersebut.

"Jangan biarkan warga menjadi korban karena pemilik restoran atau rumah makan yang memberi fasilitas makan di tempat. Karena ini dapat mengundang kerumunan orang," jelasnya.

Sementara itu Camat Kelapa Gading M Harmawan mengatakan pihaknya tidak pernah berhenti untuk melakukan himbauan terhadap warga agar mematuhi aturan PSBB yang telah ditetapkan.

 Ingin Belanja Sayur Online di Tengah Pandemi Covid-19? Coba Perhatikan 6 Tips Praktis Berikut Ini

Apalagi belakangan mulai terlihat hasilnya dimana mulai menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Sehingga warga wajib disiplin terhadap protokol kesehatan.

"Tapi ini tergantung kedisiplinan kita bersama. Kalau memang mendesak harus keluar rumah, wajib menggunakan masker dan ikuti protokol kesehatan," tuturnya.

Puri Indah Mall Beri Kesempatan Tenant Restoran Tetap Beroperasi

Sementara itu, Puri Indah Mall membolehkan restoran buka, namun dengan ketentuan protokol kesehatan.

Kursi-kursi dijejerkan di pintu lobby timur Puri Indah Mall, Kembangan, Jakarta Barat. Kursi itu untuk pengorder makanan di tenant-tenant restoran yang menempati Puri Indah Mall.

Kursi tersebut diberi jarak kira-kira satu meter antarkursi. Di sekeliling antrian kursi terdapat meja-meja restoran tenant di Puri Indah Mall seperti Bakmi GM, Baskins Robbins's, dan D' Crepes.

Satu pegawai dari masing-masing restoran duduk melayani pembeli yang sudah mendapatkan nomor antrian beli.

Mayoritas pembeli ialah pengemudi Ojek Online (Ojol). Sebelum duduk mengantri mereka diwajibkan cuci tangan terlebih dulu.

Jarak antara pembeli dan pegawai restoran mencapai satu meter. Para pembeli maju satu persatu ke meja tenant restoran untuk memesan makanan.

 VIRAL Terkonfirmasi, Detik-detik Maling Gondol Motor dari Parkir Apartemen, Pelaku Belum Tertangkap

 HORE! Wabah Virus Corona Segera Berakhir, Covid-19 Alami Mutasi dan Kondisinya Melemah, Ini Buktinya

 Kenapa Presiden Jokowi Tak Pasang Ucapan Duka Cita Wafatnya Jenderal Djoko Santoso, kata Fadli Zon

Kemudian pegawai restoran menyiapkan pesanan dan memanggil pembeli ketika pesanan sudah siap.

Sebelumnya di gerbang mall, mereka juga wajib melewati petugas security yang memegang thermogun.

Satu persatu para pembeli take away itu dicek suhunya oleh petugas sekuriti.

Marketing Komunikasi Puri Indah Mall Yulike mengatakan bahwa sistem itu sudah diterapkan pihak mall sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan DKI Jakarta Jumat (10/4/2020).

 Ingin Belanja Sayur Online di Tengah Pandemi Covid-19? Coba Perhatikan 6 Tips Praktis Berikut Ini

Seperti kebijakan PSBB, masih ada tenant yang diizinkan beroperasi yakni supermarket kebutuhan pokok dan restoran.

Ada satu supermarket yakni Hero dan 30 restoran yang masih beroperasi di mall tersebut.

"Namun seperti Pergub PSBB aturannya mereka harus take away. Jadi kami hanya izinkan pembeli mengantri di luar dengan tetap utamakan physical distancing," kata Yuri dikonfirmasi Kamis (14/5/2020).

Menurut Yuri, sistem tersebut akan diterapkan sampai PSBB di DKI Jakarta usai yakni Jumat (22/5/2020).

 BREAKING NEWS: Dinas Pendidikan Kota Tangerang Usul Sekolah Segera Dibuka di Tengah Covid-19

Selama masa PSBB itu hanya tenant restoran saja yang dizinkan pihak mall itu pick up take away. Sisanya harus tutup sesuai peraturan PSBB.

"Jadi kalau secara operasional mall ini tutup karena pembeli hanya boleh sampai depan lobby ini saja," jelas Yuri . (jhs/m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved